Mutlak, Capres Cuman Bisa Ikut Pemilu kalau Direstui Parpol

Ini dasar hukumnya.

capres parpol mojok.co

Ilustrasi capres (Mojok.co)

MOJOK.COTahukah kalian, bahwa seorang calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) harus dapat restu parpol terlebih dahulu buat bisa maju pilpres?

Ya, aturan tersebut diatur dalam konstitusi kita. Lebih tepatnya dalam Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, yang isinya sebagai berikut:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Pasal tersebut, kemudian diturunkan ke dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi acuan pelaksanaan pemilu, termasuk pilpres.

Dengan demikian, capres dan cawapres yang ingin mengikuti pilpres mutlak dan wajib didaftarkan terlebih dahulu oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

UU Pemilu juga menyantumkan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik jika ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres mereka.

Salah satunya, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR jika ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU (presidential threshold). Apabila satu partai politik belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Partai politik juga bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres apabila memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR.

Masih mungkinkah calon independen?

Lantas, jika seorang capres-cawapres harus berasal dari parpol, masih adakah kemungkinan untuk memunculkan calon independen?

Ilmuwan politik Philipus Ngorang pernah menjelaskan, bahwa tidak bisa dan tidak mungkin muncul calon independen dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

Salah satu alasannya, menurut penulis buku Sosiologi dan Politik (2004) ini, adalah sistem representatif yang diwakilkan oleh partai politik. Jadi,  untuk bisa maju ke pemilu, mau tak mau seorang capres harus hadir melalui parpol.

Selain itu, presidential threshold juga mewajibkan calon presiden harus diusung oleh partai politik dengan minimal 20 persen kursi di parlemen.

“Artinya, tak ada calon independen,” jelasnya.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, bahwa hanya ada satu cara agar dimungkinkan munculnya capres-cawapres independen.

Kata Titi, cara itu adalah dengan “mengamendemen UUD 1945”. Pasalnya, hal-hal terkait pelaksanaan pemilihan presiden, telah diatur dalam konstitusi.

Tetap dipilih rakyat

Kendati capres-cawapres hanya bisa ikut pilpres jika didaftarkan parpol, pemilihan umum tetap harus melibatkan masyarakat secara langsung. Ketentuan itu merupakan amanat UUD 1945, khususnya dalam Pasal 6A Ayat 1 yang berbunyi:

“Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

Sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah diterapkan sejak 2004. Pilpres 2024 mendatang juga akan menerapkan hal serupa, kecuali jika ada perubahan pasal dalam UUD 1945 melalui amendemen.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tiga Partai Kompak Gugat KPU ke PN Jakpus

Exit mobile version