Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
16 Oktober 2023
A A
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres MOJOK.CO

Ilustrasi MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Siang tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A., dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

“Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman. Keputusan itu ia sampaikan saat membacakan amar putusan di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, pada sidang yang sama, MK telah menolak tiga gugatan lain yang dilayangkan PSI, Partai Garuda dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar terkait usia capres-cawapres. 

Lantas, apa saja fakta yang perlu kita ketahui dari putusan ini? Berikut rangkumannya. 

#1 Gibran tetap bisa nyalon cawapres

Majelis hakim konstitusi dalam putusannya menyatakan, “syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” katanya.

Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya. Dengan demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.

#2 Alasan MK: Beri alasan generasi muda berkontestasi di pemilu

Sementara itu, Hakim Konstitusi dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan mengapa MK mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun. Atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kata Guntur, UUD 1945 tidak mengatur secara tegasbatas usia. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara. Atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Guntur, bahkan juga menyinggung bahwa berdasarkan pengalaman peraturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa Reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

“Sehingga, ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda. Atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, MK berpendapat sosok generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang rakyat pilih sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan–tanpa memandang batas usia minimal lagi.

Dengan demikian, pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, menurut MK, merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada munculnya ketidakadilan yang intolerable.

#3 Gugatan PSI dan Partai Garuda ditolak

Sebelumnya, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. 

Iklan

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.

Para pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Mencederai Demokrasi, Puluhan Warga Tapa Bisu di Tugu Jogja Tolak Politik Dinasti

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 17 Oktober 2023 oleh

Tags: gibranMahkamah KonstitusimkPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Sipil Harus Saling Jaga: Saat ini, Pemerintah Semakin Kelam MOJOK.CO
Esai

Sipil Harus Saling Jaga: Saat ini, Pemerintah Semakin Kelam dan Kita Hanya Punya Satu Sama Lain

25 Maret 2025
Prabowo-Gibran.MOJOK.CO
Esai

Pak Prabowo, Sebenarnya Apa, sih, yang Sampeyan Inginkan? Cuma Sekadar Pengin Jadi Presiden?

20 Februari 2025
Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa MOJOK.CO
Esai

Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa

22 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.