Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS, Komnas Perempuan, dan Permendikbud Ristek

Kenia Intan oleh Kenia Intan
24 Februari 2023
A A
jenis jenis kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Aturan terkait kekerasan seksual penting agar bisa mengakkan hak-hak korban bisa ditegakkan. Pasalnya, ribuan kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun. 

Tahun lalu menjadi momentum yang melegakan bagi masyarakat, khususnya penyintas kekerasan seksual. Indonesia akhirnya memiliki UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah 10 tahun masyarakat memperjuangkannya. Harapannya, Undang-Undang itu bisa memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, UU tersebut bisa menghadirkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. 

Lalu, apa yang saja yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual menurut undang-undang? Pada Pasal 4 Ayat 1 menggolongkan sembilan tindakan yang termasuk TPKS: 

  1. Pelecehan non-fisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual 
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Selain sembilan poin di atas, pada pasal yang sama ayat ke-2 ditambahkan tindakan-tindakan lain yang termasuk TPKS:

  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  6. Pemaksaan pelacuran
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang tujuannya untuk eksploitasi seksual
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
  10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Sebenarnya UU TPKS bukan yang pertama yang mencoba mendaftar jenis kekerasan seksual. Komnas Perempuan sebelumnya menjabarkan ada 15 bentuk kekerasan seksual berdasarkan hasil pemantauannya sejak 1998 hingga 2013, antara lain sebagai berikut: 

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  6. Prostitusi paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Pemaksaan aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Menurut Permendikbudristek 30/2021

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga berusaha mendefinisikan jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek 30/2021. Aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi itu diharapkan bisa melindungi seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual. 

Pada Pasal 5 aturan tersebut dituliskan bahwa jenis-jenis tindakan kekerasan seksual meliputi fisik maupun nonfisik, serta verbal maupun digital. Ada 21 perilaku yang termasuk kekerasan seksual: 

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video yang isinya bernuansa seksual kepada korban dan korban sudah melarangnya.
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  1. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  2. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
  3. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  4. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
  5. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
  6. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  7. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
  8. Melakukan percobaan perkosaan, tapi penetrasi tidak terjadi
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
  12. Membiarkan terjadinya lekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau 
  13. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Di atas adalah tindakan atau perilaku yang termasuk ke dalam kekerasan seksual menurut berbagai sumber kebijakan. Semoga aturan-aturan itu bisa memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Menatap hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Terakhir diperbarui pada 25 Februari 2023 oleh

Tags: jenis jenis ksjenis kekerasan seksualkekerasan seksualKomnas PerempuanPemilu 2024Permendikbud 30uu tpks
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai.mojok.co
Catatan

Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai

19 Maret 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.