Kata KPU, Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Asalkan…

mantan napi korupsi nyaleg

Ilustrasi narapidana korupsi (Mojok.co).

MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan eks narapidana (napi) korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang. Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut, setidaknya ada tiga syarat utama seorang mantan napi korupsi untuk bisa nyaleg. Salah satunya, caleg yang bersangkutan telah mempublikasikan diri ke masyarakat umum terkait kasus yang pernah caleg tersebut alami.

“Pertama, eks napi harus mempublikasikan diri bahwa dia pernah menjadi terpidana kasus korupsi,” jelas Hasyim Asy’ari, dalam acara Town Hall Meeting Kemenkumham, di kanal Youtube DPP UGM, Jumat (17/3/2023).

Kedua, lanjut Hasyim, eks napi tersebut sudah bebas atau selesai menjalani masa pidananya. Sementara yang ketiga, melanjutkan syarat sebelumnya, bakal caleg itu telah “Bebas Murni”.

“Bebas Murni artinya sudah bebas sekurang-kurangnya lima tahun sebelum tahap pencalonan,” sambung Hasyim.

“Jadi, misalnya begini, seandainya pencalonan anggota dewan pada 1 Mei 2023, maka yang bisa nyaleg itu yang sudah bebas pidana sebelum 1 Mei 2018. Kalau baru bebas 2019 atau 2020, belum bisa,” jelasnya.

Lebih lanjur, menurut Hasyim, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018 yang terbit 2018 lalu.

Sebagai tindak lanjut atas putusan itu, KPU pun menerbitkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018, yang mana Pasal 45A ayat (1) dan (2)  mengatur soal syarat-syarat yang ia paparkan tersebut.

Pasal rujukan

Berikut ini merupakan isi Pasal 45A Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 yang menjadi rujukan untuk memperbolehkan mantan narapidana korupsi nyaleg:

Ayat (1) berbunyi:

Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:

Bakal calon sebagaimana pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

  1. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
  4. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Ketahui 5 Macam Korupsi Politik, dari Penyuapan sampai Perdagangan Pengaruh

 

Exit mobile version