MOJOK.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebagai informasi, Ary merupakan istri dari Ben Brahim.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada CNN Indonesia menyatakan bahwa pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/3/2023) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali, dikutip Rabu (29/3/2023).
“Untuk saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan,” sambungnya.
Menurut Ali, sebelumnya KPK memang telah mengumumkan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Ali menyatakan, para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng, beserta salah seorang anggota DPR RI,” terang Ali.
Buat bayar lembaga survei nasional
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.
Selama masa jabatannya ini, Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak. Sumber dana tersebut dikabarkan berasal dari penyelenggara negara hingga pihak swasta. Totalnya pun diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
“Dengan jabatannya, BBSB [Ben Brahim] diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis, dikutip dari Detik, Rabu (29/3/2023).
Bahkan, istri Ben Brahim, Ary Egahni, beberapa kali memerintahkan Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Termasuk di antarnya barang-barang mewah.
Selain itu, Johanis menambahkan, duit miliaran rupiah hasil korupsi itu juga digunakan oleh Ben Brahim dan istrinya untuk membayar lembaga survei.
“Antara lain, digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelas Johanis.
Informasi terkini yang dihimpun Kompas menyebutkan, bahwa dua lembaga survei yang dimaksud adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Ben Brahim dan Ary Egahni sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasutri tersebut bakal ditahan di Rutan KPK.
Buat modal politik
Selain buat bayar dua lembaga survei, laporan Tempo juga menyebutkan bahwa duit hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk membiayai aktivitas politik keduanya.
Seperti diungkapkan Johanis Tanak, Ben Brahim menggunakannya untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019 silam.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk, untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” kata Johanis.
Selain itu, Tanak juga menyebut uang negara tersebut digunakan Bahat untuk mengumpulkan massa dalam kegiatan politik. Ia mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan kepentingan kampanye keduanya.
“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda
BACA JUGA Ketahui 5 Macam Korupsi Politik, dari Penyuapan sampai Perdagangan Pengaruh