Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Pemberitaan Khusus

dewan pers pemilu 2024

Ilustrasi kerja-kerja jurnalistik (Mojok.co)

MOJOK.CODewan pers mengeluarkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman di akhir 2022. Pedoman itu diluncurkan untuk mencegah menguatnya politik identitas di media massa menjelang Pemilu 2024.

Dewan pers meluncurkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman akhir tahun lalu. Pedoman yang baru saja diluncurkan Dewan Pers itu mengacu pada Pasal 6 (b) UU 40/1999 tentang Pers. Isinya, pers menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM serta menghormati kebhinekaan. Secara lebih jelas hal itu diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pedoman itu diharapkan bisa meredam politik identitas menjelang Pemilu 2024. Dilansir dari laman LIPI, politik identitas adalah strategi politik yang memfokuskan pada pembedaan dan pemanfaatan ikatan primordial sebagai kategori utamanya. Politik identitas dapat memunculkan toleransi dan kebebasan, tetapi di sisi lain, politik identitas juga bisa memunculkan pola-pola intoleransi, kekerasan verbal-fisik, dan pertentangan etnik dalam kehidupan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada insan pers mengenai pedoman pemberitaan isu keberagaman. Pedoman ini juga akan menjadi materi uji kompetensi wartawan yang dilakukan Dewan Pers.

“Tahun 2023 ini saya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan pers untuk melakukan internalisasi di perusahaan pers masing-masing, mulai dari (tingkat) muda ke madya, dari madya ke utama, salah satu materi yang diuji adalah perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif pada kode etik jurnalistik, termasuk perspektif terhadap anak dan disabilitas,” ungkap Ninik Rahayu seperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (17/01/2023).

Tidak hanya dijadikan sebagai pedoman bagi awak media dalam pemberitaan, pedoman itu juga menjadi rambu-rambu bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap karya jurnalistik. Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menambahkan, saat ini Dewan Pers tengah merencanakan kerja sama nota kesepahaman dengan penyelenggara pemilu dan stakeholder lain.

Terkait perlindungan terhadap jurnalis, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menekankan tidak ada perubahan. Pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari bentuk intimidasi hingga kekerasan fisik. Selain itu Dewan Pers juga memiliki satuan tugas atau satgas untuk menindaklanjuti kekerasan terhadap jurnalis.

“Seandainya berhubungan dengan karya jurnalistik maka dia mendapat hak perlindungan. Kalau seandainya karya jurnalistiknya ada sedikit mungkin tanpa verifikasi atau diprotes dan lain-lain, hanya ada dua yang dilakukan, yaitu hak jawab dan hak koreksi,” kata dia seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Pengamat: Politik Identitas Tak Lagi Relevan di Pilpres 2024

 

Exit mobile version