Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

5 Kendala Proses Coklit, Belum Selesai hingga TPS Tidak Berpenghuni

Kenia Intan oleh Kenia Intan
23 Maret 2023
A A
5 kendala coklit

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Dalam prosesnya, Bawaslu menemui lima kendala, apa saja? 

Coklit merupakan salah satu proses dari serangkaian tahapan Pemilu. Proses ini dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Petugas itu akan mencocokkan data yang ada dan menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 mendatang. Hasil petugas Pantarlih ini akan menentukan tahapan pemilu selanjutnya, seperti jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. 

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenti menerangkan, proses coklit yang berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 menemui beberapa kendala. 

Coklit di Papua belum selesai

Bawaslu mengungkapkan ada beberapa wilayah yang belum menyelesaikan proses coklit. Hal itu terjadi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua yakni Mamberamo Raya (8 Distrik, 30 Kampung), Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100 persen), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung).

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti menjelaskan, proses coklit di wilayah itu banyak yang belum selesai karena di masa awal prosesnya terlambat dilaksanakan. 

“Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan coklit pasca 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023). 

Proses coklit dilakukan di luar kabupaten/kota sesuai domisili

Kendala ini terjadi di Kabupaten Intan Jaya papua. Kronologinya, KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung. Bawaslu pun mengimbau KPU Kabupaten Intan Jaya agar lebih mematuhi prosedur. 

Akhirnya, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang melakukan coklit terhadap 97 kampung itu. Hingga akhir masa coklit 14 Maret 2023 lalu, hanya 7 kampung yang berhasil diselesaikan. Sebanyak 90 kampung sisanya belum dilakukan coklit.

Pemilih tidak dikenali

Pemilih yang tidak dikenali terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar pemilih.

Kesulitan secara door to door

Proses coklit di lapangan tidak berjalan mulus begitu saja. Terdapat area-area yang sulit dilakukan coklit dengan maksimal seperti di apartemen. Petugas kesulitan memasuki area apartemen sehingga coklit tidak dilakukan secara door to door. 

Petugas apartemen biasanya mengumpulkan penghuni di suatu tempat untuk melakukan pengecekan data. Di tengah kondisi ini penghuni biasanya datang dan pergi sehingga potensi kesalahan data besar. Di samping itu proses yang tidak dilakukan door to door memungkinkan stiker tidak ditempel di hunian masing-masing. Kondisi serupa biasanya juga terjadi di kawasan apartemen elite. 

Selain area yang sulit ditembus seperti apartemen dan perumahan elite, petugas Pantarlih juga kesulitan melakukan coklit di area rawan yang memiliki risiko tinggi. Di antaranya coklit terhadap pemilih yang sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang), dan coklit di wilayah perbatasan.

TPS tidak berpenghuni

Bawaslu menemukan TPS tidak berpenghuni di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Tepatnya di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga ditemui 16 TPS padahal wilayah itu merupakan kebun sawit tidak berpenghuni. 

Kendala-kendala terkait proses coklit yang tidak sesuai prosedur, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung. Sementara kendala terkait data yang tidak akurat, hasil pengawasan ini menjadi bahan perbaikan dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Iklan

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Dicelurit hingga Meninggal akibat Kelelahan, Beratnya Jadi Petugas Pantarlih Pemilu

Terakhir diperbarui pada 23 Maret 2023 oleh

Tags: bawaslucoklit pemilukpupantarlihPemilu 2024TPS
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.