MOJOK.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Dalam prosesnya, Bawaslu menemui lima kendala, apa saja?
Coklit merupakan salah satu proses dari serangkaian tahapan Pemilu. Proses ini dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Petugas itu akan mencocokkan data yang ada dan menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 mendatang. Hasil petugas Pantarlih ini akan menentukan tahapan pemilu selanjutnya, seperti jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenti menerangkan, proses coklit yang berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 menemui beberapa kendala.
Coklit di Papua belum selesai
Bawaslu mengungkapkan ada beberapa wilayah yang belum menyelesaikan proses coklit. Hal itu terjadi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua yakni Mamberamo Raya (8 Distrik, 30 Kampung), Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100 persen), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti menjelaskan, proses coklit di wilayah itu banyak yang belum selesai karena di masa awal prosesnya terlambat dilaksanakan.
“Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan coklit pasca 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023).
Proses coklit dilakukan di luar kabupaten/kota sesuai domisili
Kendala ini terjadi di Kabupaten Intan Jaya papua. Kronologinya, KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung. Bawaslu pun mengimbau KPU Kabupaten Intan Jaya agar lebih mematuhi prosedur.
Akhirnya, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang melakukan coklit terhadap 97 kampung itu. Hingga akhir masa coklit 14 Maret 2023 lalu, hanya 7 kampung yang berhasil diselesaikan. Sebanyak 90 kampung sisanya belum dilakukan coklit.
Pemilih tidak dikenali
Pemilih yang tidak dikenali terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar pemilih.
Kesulitan secara door to door
Proses coklit di lapangan tidak berjalan mulus begitu saja. Terdapat area-area yang sulit dilakukan coklit dengan maksimal seperti di apartemen. Petugas kesulitan memasuki area apartemen sehingga coklit tidak dilakukan secara door to door.
Petugas apartemen biasanya mengumpulkan penghuni di suatu tempat untuk melakukan pengecekan data. Di tengah kondisi ini penghuni biasanya datang dan pergi sehingga potensi kesalahan data besar. Di samping itu proses yang tidak dilakukan door to door memungkinkan stiker tidak ditempel di hunian masing-masing. Kondisi serupa biasanya juga terjadi di kawasan apartemen elite.
Selain area yang sulit ditembus seperti apartemen dan perumahan elite, petugas Pantarlih juga kesulitan melakukan coklit di area rawan yang memiliki risiko tinggi. Di antaranya coklit terhadap pemilih yang sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang), dan coklit di wilayah perbatasan.
TPS tidak berpenghuni
Bawaslu menemukan TPS tidak berpenghuni di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Tepatnya di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga ditemui 16 TPS padahal wilayah itu merupakan kebun sawit tidak berpenghuni.
Kendala-kendala terkait proses coklit yang tidak sesuai prosedur, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung. Sementara kendala terkait data yang tidak akurat, hasil pengawasan ini menjadi bahan perbaikan dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda