MOJOK.CO – DPR sudah mengesahkan Perppu 1/2022 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2023). Perppu mengenai Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu memperkuat kepastian hukum dalam tahapan Pemilu 2024.
Seluruh fraksi partai politik DPR menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU Pemilu. Beleid baru ini berpengaruh terhadap beberapa hal, seperti penyelenggara pemilu di daerah otonom baru, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), serta alokasi kursi DPR.
Berikut beberapa perubahan aturan yang dimuat dalam Perppu 1/2022:
Mengatur Pemilu 2024 di empat provinsi baru
Perppu Pemilu ini membentuk dan menguatkan kelembagaan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penambahan empat DOB itu berdampak pada penambahan jumlah KPU daerah dan jumlah panitia penyelenggara di daerah. Begitu pula dengan penambahan Bawaslu
Jumlah kursi bertambah
Penambahan provinsi baru itu berpengaruh terhadap penambahan alokasi kursi untuk DPR. Perppu 1/2022 pasal 186 menjelaskan, bahwa kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 dari sebelumnya 575 kursi.
Jadwal kampanye berubah
Kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota legislatif. Sebelumnya, kampanye Pemilu sudah bisa dilakukan 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap legislatif dan paslon presiden dan wapres. Sementara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kampanye dilakukan 15 hari setelah ditetapkan pasangan capres dan cawapres hingga dimulainya masa tenang.
Pemilu di IKN
Perppu yang disahkan saat rapat Paripurna ke-20 itu juga menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN, Kalimantan Timur. Aturan itu tertuang dalam pasal 568A.
Kendati terjadi beberapa perubahan, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU ini tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024, semua masih berjalan sesuai dengan rencana.
”Pemilu insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024,” kata Puan seperti dikutip dari Kompas.
Ia juga berharap kehadiran beleid baru ini semakin melegitimasi penyelenggara pemilu 2024 sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, nyaman, dan gembira.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi