MOJOK.CO – Untuk sementara itu, iPhone 16 adalah barang ilegal di Indonesia. Sebuah apresiasi untuk pemerintah yang berani tegas sama Apple yang keras kepala.
Untuk membuka tulisan ini, pertama-pertama perlu disclaimer dulu. Saya bukan pembenci Apple dan turunan produknya. Esai ini saya tulis menggunakan laptop yang notabene MacBook. Saya nonton bola juga di iPad. Jadi, saya nggak punya sentimen sama produsen asal Amerika Serikat ini.
Tapi satu yang pasti, saya rispekkkkkk puollll. Sebab pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, resmi menyatakan iPhone 16 sebagai barang ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Ini satu langkah berani, mengingat iPhone adalah salah satu gawai dengan popularitas yang cukup signifikan di kalangan masyarakat kita.
Kita jabarkan satu per satu sebab barang ghoib satu ini untuk sementara jadi barang ilegal di Indonesia
Pertama, kita bahas soal pengertian teknisnya. Di media sosial, sudah banyak yang menjelaskan soal pelarangan iPhone 16. Pernyataan ini nggak sepenuhnya salah, tapi kurang tepat.
Menperin Agus Gumiwang sendiri sudah menjelaskan. Pemerintah itu bukan melarang iPhone 16 secara total, tapi “hanya” dilarang untuk diperjualbelikan. Sehingga, status barangnya masih ilegal untuk diperdagangkan. Dan ini sifatnya sementara.
Apa sebabnya pelarangan iPhone 16?
Nah, kita masuk ke poin kedua. Menurut Menperin, pelarangan perdagangan iPhone 16 ini salah satunya adalah karena produk ini belum memenuhi 40% TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Simpelnya, TKDN adalah skema investasi di mana Apple wajib menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN buat si iPhone 16.
Jujur, ini poin yang saya suka sekali. Karena sebagai negara, kita memang harus berani songong ke produsen luar negeri yang menggempur pasar domestik kita dengan barang-barang import. FYI aja ges, produsen sebesar Apple ini, sampai detik ini, masih belum punya pabrik di Indonesia. Boro-boro pabrik, toko resmi aja nggak punya.
Kalian pikir iBox itu toko resmi Apple? Weyyyy, salah besar, mereka itu cuma distributor. Yang punya kewenangan memasukkan barang ke Indonesia. Dan salah satu poin investasi yang diincar pemerintah Indonesia adalah kemauan Apple untuk membuat pabrik di sini.
Baca halaman selanjutnya: Biar Apple tahu rasa!
Komitmen Apple yang masih setengah hati
Sejauh ini, komitmen Apple ke Indonesia memang masih setengah hati. Kalau di bahasa simpel saya, Apple masih menganggap Indonesia sebagai pasar yang menarik. Tapi, kalau buat jor-joran investasi, Apple masih bersikap kayak “Eits, nanti dulu.”
Saat Samsung bahkan sudah punya pabrik di Cikarang, Apple komitmennya cuma selevel bikin “Apple Developer Academy”. Meski ada di 4 kota, investasi berbentuk akademi ini mah sifatnya masih selevel “Yaelah brooo segitu doang.”
Dan kita perlu mengapresiasi ngototnya pemerintah. Membangun manufaktur di Indonesia untuk Apple harus jadi keniscayaan.
Ketinggalan dari Android
Soal per-investasi-an ini, Apple memang ketinggalan satu sampai dua langkah dari produsen gawai dari Android. Selain Samsung, brand seperti Oppo, Vivo, Realme, dan Xiaomi, sudah punya pabrik yang tersebar di berbagai kota seperti Tangerang hingga Batam.
Pembangunan pabrik ponsel ini dampaknya nggak main-main untuk mencapai kedaulatan teknologi informasi dan manufaktur di Tanah Air. Pasalnya, per data tahun 2023, angka impor gawai sudah menyentuh Rp30 triliun.
Sementara itu, estimasi pakar menyebutkan untuk membangun pabrik ponsel di Indonesia normalnya hanya butuh sekitar setengah triliun rupiah saja. Jadi ya ini perihal mau atau nggak mau aja, sih.
Di konteks ini, sebagai pasar tujuan, Indonesia punya bargaining power untuk bilang ke Apple kayak “Ya udah situ bangun pabrik atau nggak usah jualan di sini.” Sesimpel itu, di atas kertas tapi ya.
Apakah kita bisa membeli iPhone 16?
Lalu kemudian, apakah tandanya kita tidak bisa membeli iPhone 16? Nah, ini kita bahas di poin ketiga.
Seperti saya bilang di awal, banned ini sifatnya sementara. Dan menurut aturan, kalian masih bisa beli iPhone 16 dari luar negeri dan membawanya masuk ke sini.
Tapi, kalian wajib membayar pajak dan hanya menggunakan iPhone 16 tersebut untuk pemakaian pribadi. Jika 2 poin itu terpenuhi, IMEI sih pasti aman. Dan catat, barang itu tidak untuk diperjualbelikan. Kalau mau nekat, sih, ya siap-siap aja boncos atau pait-paitnya kena pidana hahaha.
Pelarangan ini nggak akan lama
Dan poin keempat alias yang terakhir, saya sih yakin Indonesia tidak akan lama melarang penjualan iPhone 16. Selisih angka investasi Apple di Indonesia hanya sekitar Rp240 miliar. Ini angka yang kecil sekali buat perusahaan sekelas Apple.
Meski publik nggak tahu selisih angka investasi ini akan terwujud dalam bentuk apa, namun target paling masuk akal ya memaksa Apple buka pabrik di sini. Udah mau masuk 2025, udah saatnya pemerintah unjuk gigi dan mengarahkan produsen-produsen luar negeri untuk berinvestasi manufaktur di sini.
Kita udah ketinggalan jauh sekali soal industri manufaktur. Ini juga salah satu yang bikin negara kita ketinggalan cukup banyak langkah dalam ekonomi dunia.
Lagipula, kan ya lumayan keren aja gitu megang iPhone 16 dan tulisannya Designed by Apple in California. Assembled in Indonesia.
Penulis: Isidorus Rio
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA Saya Menyesal Setelah Pindah dari Android ke iOS dan analisis menarik lainnya di rubrik KONTER.