Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Versus

Apa Itu Mosi Tidak Percaya dan Bagaimana Cara Kerjanya

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
24 September 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kebijakan RUU dari DPR kelewat koplak sampai-sampai mosi tidak percaya jadi jurus pamungkas masyarakat.

Mahasiswa dan masyarakat menyerukan mosi tidak percaya di aksi damai #GejayanMemanggil. Aliansi Rakyat Bergerak di Yogyakarta ini menggugat RUU yang dianggap ngawur dan mengebiri demokrasi.

Bukan cuma Aliansi Rakyat Bergerak, mosi serupa juga dilontarkan di banyak kota. Seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, misalnya: setelah melalui debat alot (dan, tentu saja, a lot), gerakan mahasiswa dari banyak universitas di Jakarta melayangkan mosi tidak percaya kepada DPR dan menegaskan akan kembali melaksanakan aksi hari ini, Selasa (24/9).

Kebijakan pihak pemerintah akhir-akhir ini memang disoroti dengan tajam. Sejumlah pasal dianggap bermasalah dalam rencana pengesahan RUU dan revisi UU. Berbagai aksi massa hingga turun ke jalan digelar di banyak kota, bahkan hingga hari ini, untuk menegaskan hal yang sama, yaitu—lagi-lagi—mosi tanda tidak percaya.

Pertanyaannya, apa dan bagaimana sesungguhnya mosi ini?

Sebelum menjawab pertanyaan tadi, mari lihat sejarah penggunaan istilah ini. Umumnya, mosi ketidakpercayaan ini erat hubungannya dengan sistem pemerintahan parlementer. Tradisi ini diawali sejak bulan Maret tahun 1782, tepatnya setelah kekalahan pasukan Britania dalam Pertempuran Yorktown.

Menindaklanjuti kekalahan, pihak parlemen menegaskan sikapnya untuk tidak lagi percaya kepada menteri yang menjabat. Perdana Menteri saat itu, Lord North, menanggapi dengan sikap yang tak kalah tegas: meminta Raja George III menerima surat pengunduran dirinya.

Pada masa demokrasi liberal Indonesia, misalnya, mosi tanda tidak percaya pernah menjatuhkan Perdana Menteri Natsir. Kala itu, pemberontakan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dan mengancam keamanan dalam negeri, termasuk dengan adanya Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, hingga RMS. Puncaknya, 22 Januari 1951, parlemen menyuarakan mosi tidak percaya hingga mencapai kemenangan. Apa akibatnya?

Per tanggal 21 Maret 1951, Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Dua tahun kemudian, mosi yang sama juga mengakibatkan jatuhnya kabinet Wilopo, yaitu pada tanggal 2 Juni 1953.

Definisi dan Prosedur Mosi Tidak Percaya

Dalam KBBI, kata “mosi” diartikan sebagai “keputusan rapat, misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat”, sementara istilah lengkapnya dijelaskan sebagai “pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah”. Dari Wikipedia, definisinya adalah “sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan.”

Secara umum, ketika parlemen memutuskan untuk mengeluarkan mosi tanda tidak percaya, sebuah pemerintahan haruslah segera mengundurkan diri atau membubarkan parlemen untuk kemudian mengadakan pemilihan umum. Hal ini seperti yang berlaku pula di Jerman, di mana kanselirnya bisa diberhentikan melalui suara mayoritas parlemen melalui mosi tanda tidak percaya.

Mosi tanda tidak percaya, dengan demikian, merupakan prosedur parlemen dalam sistem pemerintahan parlementer. Lalu, bagaimana hal ini berlaku dalam sistem pemerintahan presidensial, seperti di Indonesia?

Dilansir dari Hukum Online, hak-hak DPR diatur dalam pasal 77 ayat (1), UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu hak:

1) interpelasi,

Iklan

2) angket, dan

3) menyatakan pendapat.

Secara sederhana, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang penting, sedangkan hak angket adalah hak DPR untul mengadakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan. Sementara itu, hak menyatakan pendapat adalah hak DPR berpendapat atas kebijakan pemerintah, tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket, atau pada dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Dari keseluruhan hak di atas, tidak ada yang secara tegas menyebutkan perihal mosi ketidakpercayaan. Namun, hak DPR untuk “menyatakan pendapat” tadi sering kali dihubungkan dengan kemungkinan pengajuan mosi, meski dianggap sebatas istilah politik semata.

Tapi sesungguhnya, ada yang jauh lebih lucu di sini. Kalau di negara lain mosi ini dilahirkan dari parlemen kepada pemerintah, di Indonesia justru berasal dari mahasiswa dan masyarakat ke DPR-nya sendiri!

BACA JUGA Demonstrasi Itu Biasa Saja atau tulisan Aprilia Kumala lainnya.

Terakhir diperbarui pada 14 Agustus 2021 oleh

Tags: hak DPRmosi tidak percayarevisi UUsistem parlementer
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

BEM KM Universitas Gadjah Mada (UGM) layangkan Mosi Tidak Percya pada kampus MOJOK.CO
Kampus

UGM Telah Berubah dan Kehilangan Jati Diri, Rasanya Tak Seperti Kampus Kerakyatan Lagi

28 Mei 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.