Pekan lalu Menko Maritim Luhut Pandjaitan menerbitkan SK yang bisa menjadi bencana bagi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, jelang pelantikan mereka 16 Oktober besok. Isi SK itu: moratorium reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta dibatalkan.
Ini bencana kedua setelah tidak satu pun program Anies-Sandi masuk dalam APBD-Perubahan DKI Jakarta 2017. Soal reklamasi, belum ada yang lupa bagaimana Anies-Sandi berseberang pendapat dengan Ahok-Djarot ketika menyatakan menolak reklamasi. Spekulasi yang beredar: SK penghentian moratorium sengaja diterbitkan mepet dengan pelantikan Anies-Sandi untuk menghindari ganjalan yang mungkin datang dari keduanya.
Sebelumnya, pada 2016 Menko Maritim Rizal Ramli menerbitkan SK moratorium 17 pulau reklamasi karena izin yang belum lengkap plus OTT KPK atas suap dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Sanusi, Ketua Fraksi D DPRD DKI Jakarta—fraksi yang menggodok perda zonasi pesisir dan perda tata ruang pantai utara. Kasus terakhir berujung dengan vonis bersalah.
Kini, dengan alasan bahwa pengembang Pulau C, D, dan G sudah dicabut sanksinya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (karena belum menyelesaikan laporan amdal), status moratorium itu dicabut.
Masalahnya, moratorium itu mencakup 17 pulau reklamasi. Padahal izin 3 pulau (K, f, dan I) sudah dibatalkan PTUN jakarta setelah digugat warga. Jadi, apa pembangunan di tiga pulau itu juga akan ikut lanjut?
Yang jelas, penyetopan moratorium oleh Luhut bukan palang terakhir bagi pengembang untuk menyelesaikan reklamasi. Reklamasi baru bisa jalan kalau payung hukum berupa perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan revisi perda tata ruang kawasan strategis pantai utara kelar. Kedua perda itu sekarang sedang digodok DPRD DKI Jakarta, dan DPRD memang menunggu kejelasan status pulau reklamasi sebelum ngelarin itu perda.
Tapi, apa betul Anies-Sandi menolak reklamasi? 17 maret 2017, Anies sempat bilang bahwa, termasuk soal reklamasi, dia cuma akan mengikuti peraturan dan keputusan pengadilan. Ini bisa jadi artinya, jika payung hukum ada dan sanksi sudah dicabut, reklamasi bisa jalan terus.
Berikut catatan netizen tentang pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Jakarta.
***
Muhammad Al-Fayyadl: Baru saja penulis mendengar bahwa Jokowi, melalui Luhut, baru saja menandatangani sertifikat izin pelanjutan proyek reklamasi Jakarta. Izin yang otomatis akan membawa lebih banyak korban lagi dari warga Jakarta, utamanya nelayan dan kaum miskin kota di daerah pesisir.
Padahal baru saja beberapa hari yang lalu, ia memukau kami—para santri di Madura—dengan penampilannya yang “nyantri”: berpeci dan sarungan. Memberi kesan sejuk dan menyejukkan.
Tapi kebijakannya berkata lain. Menyulut perang pada rakyat. Menggali kubur penderitaan lebih dalam lagi terhadap mereka yang tersisihkan.
Jokowi boleh saja berpenampilan santri untuk meraih simpati. Tapi selama kebijakannya merugikan rakyat, memunggungi maritim, dan melanggengkan penjarahan atas sumber daya alam negeri, maka sejatinya ia dan rezimnya anti-Islam Nusantara-nya kaum santri—Islam Nusantara yang dibangun dari kedaulatan maritim dan daulat rakyat atas tanah dan airnya.
Dandhy Dwi Laksono: Hanya kurang dari dua tahun, hampir semua orang yang muncul dalam film ini telah “berubah posisi”.
Warga Muara Angke yang muncul di film ini dan memberikan pernyataan keras menolak reklamasi 18 bulan lalu, sebagian telah berubah sikap, seturut gencarnya “pendekatan” yang dilakukan para pengembang.
Aktivis yang mendampingi warga melakukan gugatan hukum, dan bahkan secara simbolis ikut menyegel Pulau G, sudah masuk Istana. Mungkin berjuang dengan caranya sendiri. Mungkin juga tidak.
Menteri Koordinator Kemaritiman yang menyerukan moratorium reklamasi diganti dengan Menko baru yang jauh lebih bersemangat melanjutkan reklamasi dengan mencabut moratorium.
Gubernur DKI pendukung reklamasi yang menandatangani Pergub Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E dua hari sebelum cuti kampanye, telah kalah dan digantikan gubernur baru yang tampaknya tak banyak berkutik karena proyek ini sudah melibatkan Presiden dan dikunci kanan kiri.
Presiden yang saat dilantik mengatakan “kita sudah terlalu lama memunggungi laut” dan dalam film ini menyampaikan pidato kemenangannya di atas kapal Phinisi di pelabuhan tradisional Sunda Kelapa, telah memberikan sertifikat pulau reklamasi. Dan ia bahkan hendak melindungi investasi swasta itu dengan tanggul raksasa yang sebagian akan diongkosi dari pajak publik.
Dalam proses hukum, apa yang sudah dimenangkan warga, dikalahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. KPK yang telah melakukan gebrakan luar biasa dengan menangkap politisi dan pengembang yang terlibat suap, belum mengembangkan kasusnya lebih jauh. Pengusaha kakap yang pernah dicekal, tak terdengar lagi kelanjutannya.
Isu ini bahkan sudah ditinggalkan cyber army yang saat pilkada DKI ikut getol (menunggangi) menyuarakan, dan kini tampaknya sudah pindah isu ke “komunis-komunisan” sebagai bentuk petualangan politik yang lain.
Benar kata peneliti dan pegiat masalah perkotaan, Elisa Sutanudjaja, kasus reklamasi Teluk Jakarta adalah gambaran kekacauan semua sendi kehidupan kita sebagai bangsa: hukum, ekonomi-bisnis, politik, sosial, lingkungan, hingga integritas individu-individu.
Film ini barangkali tak aktual lagi menggambarkan peta posisi para aktor. Tapi masih relevan sebagai rekaman sejarah pengkhianatan.