MOJOK.CO – Anjing itu disiksa saat aparat mendatangi resort tempat si anjing dipelihara. Penyiksaan anjing bukan hal aneh di Indonesia, negara yang baru saja dinobatkan sebagai produsen konten penyiksaan hewan terbesar dunia.
Anjing hitam bernama Canon itu tampak panik. Ia dikepung oleh tujuh orang, empat di antaranya berseragam cokelat khas Satpol PP. Dua di antara petugas memegang kayu. Sambil takut-takut, salah satu petugas menyodok Canon yang dalam posisi dirantai sampai anjing itu ketakutan.
Video yang bikin mual manusia normal tersebut direkam di sebuah resort di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Canon bukan anjing liar, melainkan peliharaan resort tersebut. Kedatangan para aparat disebut terkait surat edaran pemkab Aceh Singkil terkait pelaksanaan wisata halal.
Menurut cerita pemilik resort, aparat menangkap Canon lalu memasukkannya ke sebuah keranjang kecil. Staf resort hanya bisa merekam kejadian tanpa berani melawan. Dalam keranjang, Canon mengeluarkan kepalanya sehingga ia dimasukkan dalam karung terpal yang diikat. Pemilik mendapati anjing itu sudah mati saat hendak menjemputnya.
Kini, si pemilik hanya bisa meratapi penyiksaan anjing yang membuat sahabatnya mati dengan tragis. “… anjing yang sangat pintar dan ramah, juga sangat bersahabat dengan semua manusia…” tulis pemilik Canon di Instagram.
Belum ada konfirmasi apakah kasus ini akibat promosi wisata halal di Aceh Singkil. Sekilas soal turisme baru ini, menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, wisata halal adalah layanan di destinasi wisata yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, dan keinginan wisatawan muslim. Contohnya seperti ketersediaan makanan halal, tempat ibadah, dan kebutuhan muslim lainnya. Juli lalu, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan keinginannya agar Indonesia menjadi tujuan wisata halal dunia.
Kampanye ini sempat menimbulkan protes di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara karena sempat ditafsirkan warga tak boleh berdagang kuliner babi. Saat itu pemerintah setempat mengatakan wisata halal tidak meniadakan komoditas non-halal, melainkan menyediakan kebutuhan muslim.
Kekerasan pada anjing yang dilakukan aparat Aceh Singkil ini sudah masuk radar akun-akun pencinta anjing, namun tampaknya belum ditindak oleh polisi. Menurut hukum Indonesia, penyiksaan hewan sampai berujung kematian akan diancam dengan KUHP Pasal 302 ayat 2 dengan pidana maksimal 9 bulan penjara. Kesejahteraan hewan juga dijamin PP 95/2021.
Sayangnya, meski sudah diancam pidana, penyiksaan hewan masih marak terjadi dan sangat sedikit yang diproses hukum. Beberapa kasus yang mengemuka, misalnya sandiwara “babi ngepet” di Depok, Jawa Barat yang membuat seekor babi harus mati sia-sia; kasus 15 orang di Pacitan, Jawa Timur membantai sejumlah anjing dan anak-anak anjing peliharaan dengan cara dipukuli dan dibakar; serta kasus mahabrengsek berupa aksi seorang pemuda mencekoki kucing dengan minuman keras sampai mati di Tulungagung, Jawa Timur.
Di antara semua kasus penyiksaan hewantersebut, yang paling sensasional adalah kasus jagal kucing di Medan. Kasus ini sempat viral karena pelapor ditertawakan polisi ketika mengadukan kucingnya yang dijagal pelaku. Setelah perjuangan berbulan-bulan, pelaku yang berjualan daging kucing ini akhirnya divonis 2,5 tahun penjara.
Tapi rupanya Indonesia bukan cuma ladang penyiksaan hewan, melainkan juga surga untuk konten-konten seperti ini. Menurut laporan Asia for Animals Coalition tahun ini, Indonesia menempati peringkat pertama negara dengan produksi video kekerasan hewan tertinggi di dunia. Hewan yang menjadi target kekerasan dalam video-video seperti ini merentang luas dari hewan domestik seperti kucing dan anjing, hewan besar macam kuda dan beruang, hingga hewan langka seperti monyet makaka. Bagian paling sadisnya adalah, video kekerasan hewan justru laris di YouTube karena dianggap… menghibur.
BACA JUGA Gelombang Ketiga Covid-19 Indonesia Diprediksi Terjadi pada Akhir 2021 atau Awal 2022 dan kabar terbaru lainnya di KILAS.