UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen, Buruh di Jogja Protes

ump diy 2023

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMP 2023 DIY di Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.COPemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan dan stakeholder lainnya, Pemda memutuskan UMP DIY pada 2023 mendatang sebesar Rp1.981.782,32.

Angka ini naik 7,65 persen dibandingkan 2022. Pada tahun ini, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.840.951,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibandingkan 2021.

“Hari ini diputuskan [Gubernur DIY], disepakati berkenaan dengan upah minimum provinsi berdasarkan komunikasi diskusi bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial naik 7,65 persen atau sebesar Rp40.866,86,” ungkap Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).

Penetapan UMP 2023 tersebut, menurut Benny berpedoman pada
peraturan pengupahan yang berlaku. Selain itu didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari hitungan BPS, DIY saat ini sudah mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu terjadi perluasan kesempatan kerja dan produktivitas.

“Karenanya dengan mempertimbangkan saran dari unsur akademisi ada kenaikan 7,65 persen [untuk UMP 2023]. Angka ini cukup signifikan kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari margin yang sama,” paparnya.

Dengan adanya penetapan UMP oleh Pemda DIY, Benny berharap kabupaten/kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan dilakukan bupati/walikota maksimal pada 7 Desember 2022.

Kabupaten/kota bisa menggunaka penetapan UMP Pemda DIY sebagai acuan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Dengan demikian besarannya nanti tak jauh berbeda dari yang ditetapkan propinsi.

“UMP jadi acuan batas minimal atau upah minimal ada usulan penetapan di UMK sehingga yang berlaku UMK yang akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 7 desember nanti,” ungkapnya.

Buruh tolak keras

Secara terpisah buruh dan pekerja di DIY menolak keras angka yang ditetapkan Pemda DIY tersebut. Kenaikan 7,5 persen tersebut dinilai tidak signifikan seperti yang diharapkan para buruh dan pekerja di DIY.

“Kami merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut. Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa,” papar Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan

Upah murah yang ditetapkan Pemda DIY, lanjut Irsad berulang-ulang membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun sebab upah minimum tidak mampu memenuhi Komponen Hidup Layak (KHL).

Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen juga dinilai tidak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara  signifikan. Lebih-lebih mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di DIY. Mereka akan mengalami kesulitan untuk membeli rumah. Kenaikan upah yang sangat rendah sebesar Rp140.866,86 itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19.

“Apalagi ada ancaman resesi global pada tahun depan,” ujarnya.

Keistimewaan DIY, menurut Irsad tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Karenanya penetapan UMP DIY 2023 merupakan kebijakan yang tidak demokratis.

Penetapan ini menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Pemda hanya melakukan penetapan upah dengan menggunakan rumus atau formula yang tidak berbasis survei KHL dan angka yang sudah ditetapkan BPS.

“Dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja dan buruh di DIY kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Buruh Jogja Minta UMK Naik Jadi Rp4 juta, Pemda Minta bersabar

Exit mobile version