MOJOK.CO – Pemda DIY menyerahkan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) ke pengadilan. Hal ini menyusul Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang tengah mengusut kasus tersebut, termasuk di Sleman.
Saat ini, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) sebagai tersangka dan kini ditahan. Pengembang tersebut diduga melakukan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
“Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum,” papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (09/05/2023).
Menurut Sultan, pihaknya masih menunggu proses hukum kasus tanah kas desa di pengadilan. Termasuk penentuan nasib pembeli rumah yang bangunannya di tanah kas desa yang bermasalah.
Sultan minta jangan berspekulasi perangkat desa terlibat
Namun, sebelum keputusan di pengadilan jelas, Sultan meminta publik tidak berspekulasi. Hal itu penting agar tidak terjadi polemik.
Termasuk isu kemungkinan keterlibatan perangkat ikut terlibat kasus tanah kas desa. Sebab hingga saat ini Pemda DIY belum akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa.
“Kita jangan membangun konflik. Saya minta anda-anda jangan membangun konflik. Biar hukum yang berproses,” ungkapnya.[Kami] ndak [menelusuri keterlibatan perangkat desa], itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja, dari situ nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan,” paparnya.
Penyalahgunaan tanah kas desa marak di Sleman
Sebelumnya Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyatakan, penyalahgunaan tanah kas desa banyak terjadi di Kabupaten Sleman. Berdasarkan catatannya, ada 90 titik TKD di kelurahan yang disalahgunakan, yakni di Maguwoharjo, Kapanewon Depok. Selain itu juga di Caturtunggal dan Kapanewon Pakem, Sleman.
“Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo-red) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul,” jelasnya.
Noviar menambahkan, Satpol PP DIY sudah menindak lima titik penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman. Sebut saja di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
Jenis pelanggaran antara lain pelanggaran tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin dari Gubernur DIY. Mereka melanggar Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD.
“Padahal Sesuai regulasi tersebut, TKD tidak boleh pindahtangankan ke pihak lain, tidak boleh membangun di tanah pertanian dan untuk rumah tinggal,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 84 Izin Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Pemda DIY Akan Robohkan Perumahan Ilegal dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.