MOJOK.CO – Redenominasi kembali diusulkan, kali ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Uang seribu rupiah kelak bakal menjadi satu rupiah.
Untuk para pedagang online yang selama ini sering sekali menuliskan harga barang dagangannya dengan dengan embel-embel “K” yang artinya ribu kayak 100 K, 150 K, 500 K, dsb, karena malas menulis tiga angka nol, tampaknya hanya akan tinggal menunggu waktu sampai kebiasaan tersebut bakal hilang sepenuhnya. Di masa depan, kemungkinan penulisan tiga angka nol ini bakal hilang. Pasalnya rencana redenominasi rupiah yang beberapa tahun lalu sempat digaungkan kini kembali diperjuangkan kembali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah masuk ke dalam rencana strategis.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah,” tulis Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
Redenominasi tersebut akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran.
Jika redenominasi ini kelak sudah berhasil, maka uang 100.000 akan berubah angkanya menjadi hanya 100 saja. Tanpa embel-embel 000. Sehingga orang tak perlu menyebut “ribu” lagi.
Seperti diketahui, rencana redenominasi ini sejatinya sudah sejak lama diusulkan. Saat Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 2010, usul redenominasi tersebut sempat diajukan dan kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2013. Sayangnya, pembahasan redenominasi tersebut mandek.
Usul redenominasi kembali diajukan tahun 2017 saat BI dipimpin oleh Agus Martowardoyo. Namun sama seperti periode sebelumnya, usul tersebut mental dan tak dibahas lebih lanjut.
Nah, kini, melalui PMK yang baru saja diteken oleh Sri Mulyani, rencana redenominasi diharapkan benar-benar bisa dibahas dan terealisasi.
Masyarakat sudah menunggu, tarif parkir yang dulunya 2.000 rupiah menjadi 2 rupiah saja.
Kelak, di masa depan, akan ada satu masa di mana diksi “Aku tidak menerima uang serupiah pun” akan menjadi lebih tidak relevan.