Buku 32 Tahun Menjarah Alam: Kerusakan Ekologi sebagai Tumbal Pesugihan Orde Baru

Buku 32 Tahun Menjarah Alam: Kerusakan Ekologi sebagai Tumbal Pesugihan Orde Baru MOJOK.CO

MOJOK.CO – Pembangunan Orde Baru selama 32 tahun menyerupai praktik pesugihan: negara memperoleh kekayaan dengan cepat melalui eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus menyerahkan hutan, sungai, laut, satwa, dan keselamatan masyarakat sebagai tumbal.

Metafora “pesugihan Orde Baru” tersebut menjadi pembahasan utama dalam diskusi buku 32 Tahun Menjarah Alam: Penghancuran Lingkungan di Bawah Orde Baru 1966–1998 di Festival Mojok 2026, Balcos Compound, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).

Diskusi bertajuk “Yang Tersisa dari Alam Kita” itu menghadirkan tiga penulis buku, yakni A.S. Rimbawana, Dihan Amiluhur, dan Putro Wasista. Mereka melihat berbagai krisis ekologi yang terjadi hari ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi berhubungan dengan kebijakan ekstraktif yang dibangun sejak awal pemerintahan Orde Baru.

Putro menjelaskan, para penulis menggunakan istilah “perjanjian pesugihan” karena kebijakan ekonomi Orde Baru memungkinkan modal masuk dan produksi berjalan cepat. Negara memang menjadi “sugih” atau kaya, tetapi kekayaan tersebut tidak terdistribusi secara merata. Pada saat bersamaan, kekayaan itu diperoleh dengan mengorbankan alam dan masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi eksploitasi.

Menurut Putro, akar persoalan tersebut dapat ditelusuri sejak 1967 ketika pemerintah mengesahkan sejumlah peraturan yang membuka jalan bagi penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam.

“Di tahun 1967 itulah, berbagai undang-undang yang menjadi latar ekstraksi terhadap alam di Indonesia itu dikebut, termasuk Undang-Undang Kehutanan yang mengatur penguasaan hutan,” kata Putro.

Peraturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Pokok Pertambangan, dan Undang-Undang Pokok Kehutanan. Dalam buku 32 Tahun Menjarah Alam, ketiganya disebut sebagai “undang-undang pesugihan” karena menjadi fondasi bagi masuknya modal sekaligus pengerukan kekayaan alam pada masa Orde Baru.

Para penulis menilai pemerintah Orde Baru ketika itu mengemas eksploitasi sumber daya alam melalui istilah “pembangunan” dan “rehabilitasi ekonomi”. Di balik bahasa tersebut, penguasaan hutan, pertambangan minyak dan batu bara, serta eksploitasi satwa berlangsung dalam skala besar dan meninggalkan dampak panjang.

Banjir Sumatera memantik penulisan buku 32 Tahun Menjarah Alam

Dihan mengatakan, 32 Tahun Menjarah Alam merupakan kelanjutan dari buku Mereka Hilang Tak Kembali. Kedua buku tersebut sama-sama menelusuri dampak kekuasaan Orde Baru, meski berangkat dari persoalan berbeda. Jika buku sebelumnya membahas orang-orang yang menjadi korban kekuasaan, buku terbaru mereka menempatkan alam sebagai korban.

Gagasan penulisan buku itu menguat setelah para penulis membicarakan bencana banjir di Sumatera. Bencana tersebut mendorong mereka menelusuri hubungan antara banjir, penggundulan hutan, dan kebijakan eksploitasi alam yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Tempo, kalau tidak keliru, mewawancarai atau menyitat dari Walhi yang mengatakan bahwa bencana ini bukan bencana alam berupa banjir karena faktor meteorologis semata, tetapi juga karena campur tangan manusia,” ujar Putro.

Perbincangan mengenai banjir Sumatera menghantui obrolan ketiganya selama berhari-hari. Mereka kemudian menggunakan latar belakang sejarah untuk menelusuri kebijakan yang memungkinkan kerusakan alam terus berlangsung.

“Dengan adanya berbagai peristiwa tersebut, kami mencoba meruncingkan apa yang sebenarnya terjadi sepanjang Orde Baru karena basis kami memang sejarah,” kata Putro.

Buku tersebut tidak hanya membahas banjir dan penggundulan hutan. Para penulis juga menelusuri eksploitasi tambang, pencemaran laut akibat minyak bumi, Revolusi Hijau, hingga perdagangan dan penyusutan habitat satwa. Berbagai persoalan itu dipandang sebagai tumbal dari model pembangunan yang menempatkan alam terutama sebagai sumber pemasukan negara dan keuntungan pemilik modal.

A.S. Rimbawana menambahkan, persoalan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Kerusakan alam selalu bersinggungan dengan persoalan ekonomi, politik, agraria, gender, dan hak asasi manusia.

Karena itu, jejak “pesugihan” Orde Baru tidak berakhir ketika Soeharto lengser pada 1998. Selama kebijakan ekstraktif terus dipertahankan, masyarakat masih harus menanggung tumbalnya dalam bentuk banjir, kehilangan hutan, pencemaran, konflik agraria, dan berbagai krisis ekologi lainnya.

Festival Mojok 2026 mengusung tema “Jogja Hari Ini” berlangsung di Balcos Compound, Sleman, pada 28–29 Agustus 2026. Festival ini menghadirkan rangkaian acara yang mempertemukan literasi, musik, komunitas, dan budaya populer dalam satu ruang.

Pada hari pertama, Jumat (28/8/2026), rangkaian acara dibuka dengan booktalk Buku Mojok bertajuk “Yang Tersisa dari Alam Kita” pada pukul 14.30–16.00 WIB. Diskusi tersebut menghadirkan tiga penulis buku 32 Tahun Menjarah Alam, yakni Dihan Amiluhur, A.S. Rimbawana, dan Putro Wasista.

Selanjutnya program Sebat Dulu bertema “Festival Musik Jogja Hari Ini” bersama Arsita Pinandita dari Cherrypop, Gervian dari Saemen, dan Mas Kobok dari Jawara pada pukul 16.10–17.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan Terminal Awards pada pukul 18.15–18.45 WIB.

Pada malam harinya, program Mojok Bersama menghadirkan Mukti Metronom, Dimaz dari Bawah Skor, Addin Hanifa dari Pagar Hijau, serta Tongos Darurat dari Di Batas Pagar pada pukul 19.05–20.05 WIB. Hari pertama Festival Mojok 2026 kemudian ditutup dengan penampilan Liburan di Rumah dan Melbi.

Festival Mojok 2026 didukung oleh BCA, Yamaha, Audiovisual.ID, 162 Production, drmostore, JBL Sewa Toilet & Tenda, Dagadu, Bibit, Cleo, Gramedia, Alfamart, dan Sirental Jogja.

Penulis: Feninda Ramadiah
Editor: Aisyah Amira Wakang

BACA JUGA Stand Up Jogja x Fesmo 2025: Dari Humor Lokal ke Panggung Besar

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2026 oleh

Feninda Rahmadiah

Kontributor aktif media opini dan satir.