Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin, Masih Banyak Terjadi Pelanggaran HAM

Redaksi oleh Redaksi
21 Oktober 2020
A A
pelanggaran ham
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Jokowi sudah melalui satu tahun masa pemerintahan periode keduanya, dan dalam satu tahun tersebut, masih ada banyak pelanggaran HAM yang terjadi. 

Satu tahun sudah pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin berlalu. Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, tentu saja sudah ada banyak capaian yang sudah diraih. Sebaliknya, banyak pula hal yang yang masih harus dievaluasi.

Nah, khusus untuk konteks hak asasi manusia (HAM), satu tahun kepemimpinan Jokowi bersama wakilnya yang baru ini dianggap belum memperlihatkan kinerja yang baik dan bahkan malah cenderung buruk.

Amnesty International Indonesia pun memberikan rapor merah kepada Jokowi.

Setidaknya ada 11 poin evaluasi yang dijabarkan oleh Amnesty International Indonesia terkait capaian buruk Jokowi dalam urusan HAM.

11 poin tersebut antara lain adalah hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat; hak untuk hidup; hak berpartisipasi dalam urusan publik; hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; hak atas kesehatan; hak atas kondisi kerja yang aman, adil, dan layak; hak atas informasi; hak atas kebebasan beragama; hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat; hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu; serta hak perlindungan terhadap pembela HAM.

Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa masih ada banyak pelanggaran pada 11 poin hak yang dijabarkan.

Hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dianggap sebagai salah satu yang cukup mencolok. Dalam catatan Amnesty International Indonesia, angka pelanggaran dalam sektor tersebut begitu banyak.

Ada 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah, misalnya. Atau masih ada 35 tahanan nurani Papua dan Maluku masih ditahan karena berekspresi secara damai. Selain itu, 56 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mengkritik pemerintah terkait kebijakan COVID-19. 14 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law dan setidaknya 6.645 orang ditangkap saat aksi.

Pada sektor hak berpartisipasi dalam urusan publik, pemerintah juga dinilai abai. Hal ini terbukti dari pengesahan revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta proses pembahasan UU Omnibus Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tidak transparan.

Pada sektor hak atas kesehatan, buruknya dampak pandemi Covid-19 menjadi hal yang patut menjadi catatan. Kebijakan pemerintah yang menyepelekan pandemi di awal menyebabkan masyarakat dan pihak terkait lainnya jadi terlambat ambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, per 18 Oktober 2020, setidaknya sudah ada 270 tenaga kesehatan meninggal terpapar COVID-19.

Pemblokiran internet di Papua oleh Presiden dan Kominfo beberapa waktu yang lalu sebagai upaya untuk meredam hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi juga dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak atas informasi.

Hak atas kebebasan beragama juga belum terjamin. Dalam setahun terakhir, terjadi setidaknya 25 kasus terkait rumah ibadah, termasuk penolakan rumah ibadah, perusakan, penyegelan, hingga intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan keagamaan.

Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut pada akhirnya membuat Amnesty International Indonesia tak ragu untuk menyatakan bahwa Jokowi belum memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM.

Iklan

Ini tentu menjadi evaluasi yang penting, sebab baru seperlima masa periode pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin berjalan, dan sudah ada banyak pelanggaran.

Tentu harus ada perbaikan di sisa masa jabatan yang masih panjang, walau tidak tertutup kemungkinan, empat tahun tersisa justru bakal memunculkan pelanggaran-pelanggaran yang jauh lebih banyak dan lebih buruk.

Semoga tidak demikian.

rapor merah jokowi

BACA JUGA Menjadi Iri pada Jacinda Ardern, Menjadi Maklum pada Jokowi dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 21 Oktober 2020 oleh

Tags: amnesty internationalHamjokowi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Lolos Unair lewat jalur golden ticket tanpa SNBP. MOJOK.CO

Tak Menyesal Ikuti Saran dari Guru BK, Berhasil Masuk Fakultas Top Unair Lewat Golden Ticket Tanpa Perlu “War” SNBP

7 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.