MOJOK.CO – Penumpukan sampah kembali terjadi di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul sepekan terakhir. Truk-truk sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut yang akan menuju TPST Piyungan harus antre panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) mengungkapkan, penumpukan sampah terjadi karena TPST Piyungan tengah memasuki masa pemeliharaan dan perbaikan. Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) melakukan perbaikan instalasi pengolahan limbah lindi.
“Ada penumpukan sampah di beberapa titik Kota Yogyakarta dan Sleman karena TPST Piyungan mengalami penutupan pada 22-23 Oktober 2022 lalu karena aktivitas pemeliharaan,” ujarnya.
Menurut Kuncoro, perbaikan kemungkinan baru selesai enam bulan ke depan. Untuk mengantisipasi terjadinya kembali darurat sampah di DIY, DLHK DIY melakukan pengaturan waktu pembuangan sampah ke TPST Piyungan.
Jadwal diatur per hari di tingkat kabupaten/kota per tiga hari sekali. Rabu (26/10/2022) kemarin, TPST Piyungan hanya menerima sampah dari Kabupaten Sleman. Kamis ini sampah dari Kota Yogyakarta yang boleh dikirim ke pembuangan sampah TPST Piyungan.
“Besok Jumat (28/10/2022-red) giliran Bantul yang mendapatkan izin membuang sampah ke TPST Piyungan. Pengaturan ini memang untuk mengurangi antrean dalam rangka penataan. Jadi tidak ditutup jadi hanya digilir saja,” paparnya.
Pengaturan jadwal pembuangan sampah saat ini masih bersifat ujicoba. Bila efektif, maka jadwal pembuangan sampah tersebut akan diberlakukan dalam jangka waktu panjang.
Diharapkan kebijakan tersebut akan mengurai antrean panjang menuju TPST Piyungan. Apalagi sampah yang masuk ke TPST Piyungan juga cukup tinggi.
Rata-rata sampah yang dikirim dari tiga kabupaten/kota mencapai 750 ton per hari. Selama masa liburan jumlahnya mengalami peningkatan hingga lebih dari 900 ton per hari.
“Nanti hari Sabtu kita evaluasi karena persoalan kemarin ada antrean panjang kita coba selesaikan untuk coba mengatur waktunya. Kalau efektif nanti kita akan coba tata lebih baik lagi,” tandasnya.
Kuncoro menambahkan, DLHK akan memanfaatkan zona transisi TPST Piyungan seluas 2,1 hektar untuk menampung sampah dari tiga kabupaten. Penggunaan dua zona TPST Piyungan yang biasa digunakan untuk pembuangan pun akan dihentikan.
“Dua zona tersebut sementara waktu tidak digunakan menampung sampah selama proses pemeliharaan berlangsung sambil menunggu masa pemeliharaan. Kemungkinan zona A dan B akan kita tutup sementara sekaligus uji coba masa pemeliharaan,” jelasnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi