Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Rilisan Naskah UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah, dari 1.028, 905, 1.035, sampai 812 halaman.

Redaksi oleh Redaksi
13 Oktober 2020
A A
uu cipta kerja
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rilisan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja terus berubah-ubah jumlah halamannya. 

Omnibus Law UU Cipta Kerja memang sudah disahkan seminggu yang lewat, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Kendati demikian, gonjang-gonjang terkait apa saja yang berkaitan dengan pengesahannya masih saja terus berlanjut. Salah satu yang cukup panas tentu saja adalah tentang ketebalan naskah UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu.

Walau sudah disahkan, namun ternyata, ada banyak perbedaan versi dari rilisan UU Cipta Kerja tersebut. Maklum saja, saat disahkan, memang sempat beredar kabar bahwa naskah UU Cipta Kerja statusnya memang belum final. Hal itu pula yang membuat banyak protes berdatangan. “Lha kalau belum final, kok bisa disahkan?” begitu protes orang-orang.

Per hari ini, setidaknya sudah ada beberapa versi rilisan UU (dan yang masih berstatus RUU) yang beredar.

Naskah pertama yang diketahui beredar luas adalah RUU yang diunggah di situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Naskah itulah yang banyak diperdebatkan oleh berbagai pihak dan dituntut agar tidak disahkan.

Rilisan tersebut diunggah pada tanggal 14 Februari dan diketahui punya ketebalan sebanyak 1.028 halaman.

Rilisan berikutnya adalah naskah UU Cipta Kerja yang diterbitkan pada hari saat UU tersebut disahkan, yakni pada 5 Oktober 2020. Naskah itulah yang statusnya berubah dari RUU menjadi UU dan dianggap sebagai draf final RUU Ciptaker yang dibacakan pada saat Rapat Paripurna. Ketebalan naskah tersebut adalah sebanyak 905 halaman, alias menyusut 33 halaman dibandingkan versi RUU.

Nah, setelah disahkan, ternyata naskah UU Cipta Kerja ini masih juga terus berubah-ubah. Pada hari Senin, 12 Oktober 2020 lalu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan kepada wartawan bahwa naskah yang dianggap final tersebut berubah lagi menjadi 1.035 halaman.

“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” terang Indra Iskandar melalui pesan singkat kepada wartawan seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Banyak orang meyakini bahwa naskah 1.035 tersebut merupakan benar-benar naskah final mengingat ia merupakan versi revisi dari naskah yang dibacakan saat UU tersebut disahkan. Namun ini Indonesia, negara di mana kepastian adalah hal yang mahal harganya.

Berselang sehari kemudian, rilisan baru naskah UU Cipta Kerja pun dirilis. Kali ini, tebalnya hanya 812 halaman. Edisi 812 halaman ini disebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi DPR dan merupakan versi yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Belum diketahui apakah perubahan halaman dari edisi sebelumnya tersebut juga mengandung perubahan isi, namun yang jelas, Indra Iskandar mengatakan bahwa perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan penggunaan ukuran kertas. “Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman,” ujarnya.

Apakah format 812 halaman tersebut merupakan edisi yang paling final? Tentu saja tidak ada yang tahu. Tak ada yang bisa menjamin sesuatu yang sudah final bakal benar-benar final. Wong film ‘Final Destination’ yang jelas-jelas ada kata finalnya saja toh pada kenyataannya boleh ada edisi sekuelnya kok. Masak UU Cipta Kerja nggak boleh.

Bukan begitu, Bapak-ibu anggota dewan yang terhormat?

Iklan

uu cipta kerja

BACA JUGA PA 212, FPI, dan GNPF Ulama Siap Gelar Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Bertajuk ‘Aksi 1310’ dan artikel KILAS lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2020 oleh

Tags: Cipta Kerjajokowiomnibus law
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

tunadaksa lulusan S1 universitas terbuka (UT). MOJOK.CO

Lulus SMA Cuma Diterima Kerja Jadi Babu dan Dihina karena Fisik, Kini Malah Jadi Asesor Sertifikasi dengan Gelar S1 UT

10 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana MOJOK.CO

Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana

9 Februari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.