Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Politik

Tak Hanya HTI dan FPI, Sejak Indonesia Merdeka Ormas Dibubarkan Gara-gara Politik

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
10 Juni 2022
A A
diskusi ormas mojok.co

Diskusi bedah buku 'Pembubaran Ormas dan Keterancaman Demokrasi' di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (10/6/2022). (Arif Hernawan/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Organisasi masyarakat (ormas) berperan penting dalam kehidupan demokrasi. Pembubaran ormas bahkan tanpa proses di pengadilan menunjukkan kemunduran demokrasi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bedah buku ‘Pembubaran Ormas dan Keterancaman Demokrasi’ di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (10/6/2022).

Peneliti Imparsial, Al araf, menulis buku tersebut berdasarkan disertasinya yang berangkat dari pertanyaan soal alasan pemerintah kerap membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.

“Padahal ormas itu bagian esensial dari berdirinya republik ini. Ormas mendorong perubahan sosial politik, mendidik masyarakat, dan menjadi kontrol efektif terhadap kekuasaan,” tutur pegiat hak asasi manusia ini.

Apalagi yayasan, perusahaan pailit, serikat buruh, hingga organisasi teroris dapat dibubarkan lewat pengadilan. “Bahkan partai politik bisa dibubarkan lewat MK, tapi kenapa ormas dibubarkan tidak lewat pengadilan?” katanya.

Ia menjelaskan, pembubaran ormas merupakan pilihan terakhir dan mesti dihindari. Kalau pun harus dilakukan syaratnya amat ketat dan melalui proses hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum.

“Ini karena dalam organisasi kita bisa menyampaikan aspirasi. Menjadi wujud kebebasan berserikat yang di dalamnya ada ruang-ruang penting seperti kebebasan berbicara bahkan kebebasan beragama,” kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ini.

Ia menjabarkan pembubaran ormas berlangsung sejak Indonesia merdeka. Misalnya saat Orde Lama, dibubarkan Liga Demokrasi, Gerakan Pemuda Islam Indonesia,dan Badan Pendukung/Penyebar Sukarnoisme.

“Waktu itu pembubaran tidak melalui UU. Alasannya tak mendukung revolusi. Motifnya full politik yang tidak sejalan dengan penguasa,” ujar Al Araf.

Adapun pada masa Orde Baru dibubarkan Pemuda Islam Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaenis, beserta underbow PKI dan PRD.

“Dasarnya UU Nomor 8 Tahun 1985 dengan alasan kontrol masyarakat. Jadi mestinya saat Reformasi UU ini dicabut,” katanya.

Namun pada masa Reformasi terbit UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang cakupannnya sangat luas sehingga memicu uji material di MK. Di tengah proses itu, Araf menjelaskan, terbit Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.

“Pemerintah dan bukan pengadilan bisa membubarkan ormas dengan pasal karet. Ini akan menjadi cambuk rezim sekarang ini atau nanti untuk mencambuk lawan penguasa,” kata dia.

Pada periode ini, pemerintah pun membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). “Soal ideologi mestinya diselesaikan di ruang pengadilan. Pengadilan yang akan menguji benar atau salah,” katanya.

Iklan

Menurut Araf, dalil bahwa ormas tersebut menolak pluralisme juga tak terbukti. “Sebab kelompok minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah juga tidak dilindungi oleh pemerintah,” katanya.

Araf menegaskan pilihan paling baik adalah mengedepankan dialog. Pembubaran menjadi pilihan akhir dan mesti dihindari. Karena itu, dalam sejarah Indonesia pembubaran ormas selalu bermuatan politik.

“Nalar politik kekuasaan belum berubah dan menganggap kritisnya ormas itu sebagai ancaman. Padahal peran ormas dalam mengkritik itu penting untuk menghidupkan demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, saat membuka diskusi ini, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyatakan pembubaran ormas merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membungkam kritik.

“Saya tidak melihat kasus per kasus seperti kasus (pembubaran) HTI, tapi ini upaya sistemik rezim ketika tidak menghendaki ormas menjadi kekuatan demokrasi yang alami,” ujarnya.

Padahal selain dari ormas dan masyarakat sipil, Busyro meragukan adanya kekuatan demokrasi yang otentik saat ini.

“Kalau parpol, mana parpol yg cerminkan kekuatan demokrasi? Wong ada parpol yang menutup demokrasi sampai 20 tahun dipilih jadi ketua,” katanya.

Menurutnya, selain membubarkan ormas, upaya pemerintah dalam memberangus suara kritis juga ditunjukkan lewat pelemahan lembaga negara warisan Reformasi, terutama KPK.

“Saya hopeless dengan KPK sekarang. KPK dibikin stroke. Sementara ada pemolisian lembaga negara, dari KPK, PSSI, Bulog, sampai Pramuka,” ujarnya.

Dengan situasi itu, Busyro pun melempar pertanyaan apakah ormas-ormas yang eksis saat ini, seperti Muhammadiyah yang akan menggelar muktamar, akan diintervensi. “Kalau tak diintervensi, bukan rezim sekarang,” ujarnya.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 9 Fakta Penemuan Jasad Eril, Jasad Utuh dan Wangi Eucalyptus dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 10 Juni 2022 oleh

Tags: FPIHTIormas
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO
Esai

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
intoleransi, ormas.MOJOK.CO
Ragam

Pemda dan Ormas Agama, “Dalang” di Balik Maraknya Intoleransi di Indonesia

19 September 2025
pam swakarsa, militer.MOJOK.CO
Mendalam

Riwayat Pam Swakarsa, Tukang Gebuk Bayaran Tentara yang Berupaya Dihidupkan Kembali. Ancaman Serius bagi Demokrasi

5 September 2025
11 daerah di Jawa Tengah (Jateng) punya Satgas untuk atasi premanisme ormas MOJOK.CO
Kilas

11 Daerah di Jateng Punya Satgas Anti Premanisme Ormas, Biar Tak Ganggu Investor

26 Juli 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lagu religi "Tuhan Itu Ada" jadi ajang promosi Klaten lewat musik MOJOK.CO

Adhit & Carlo Jikustik Gandeng Klaten Project Rilis Lagu Religi “Tuhan itu Ada”

25 Februari 2026
Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
Sisi Gelap AI dan Ancaman Imperialisme Digital ala 'Big Tech' MOJOK.CO

Sisi Gelap AI dan Ancaman Imperialisme Digital ala ‘Big Tech’

25 Februari 2026
Perbandingan pengguna iPhone vs Android (Infinix dan Samsung)

8 Tahun Pakai iPhone, Ternyata Saya Dibutakan Gengsi padahal Android Lebih Praktis dan Nyaman

25 Februari 2026
Mudik ke desa pakai motor setelah bertahun-tahun merantau di kota seperti Jakarta jadi simbol perantau gagal MOJOK.CO

Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

26 Februari 2026
Vokal kritisi kebijakan uin alauddin makassar, berujung fatal. MOJOK.CO

Pahitnya Jadi Mahasiswa Kritis di UIN Makassar: Berujung Skors, Beasiswa Dicabut, hingga Kecewakan Orang Tua yang Seorang Guru Honorer

24 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.