PNS Hati-Hati Mainan Media Sosial, Sekadar Pencet ‘Like’ Bisa Kena Sanksi

MOJOK.COPNS harus hati-hati dengan aktivitasnya di media sosial, meski tidak sampai seketat anggota TNI. Mencet ‘like’ saja sangat berisiko kena sanksi.

Pemberian sanksi terhadap tiga anggota TNI karena postingan istri ketiganya di media sosial mulai jadi perhatian khusus bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengatur aparatur sipilnya.

Dalam aturannya, tidak hanya TNI yang punya aturan ketat soal bersuara di media sosial, para anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau sekarang bernama Aparatur Sipil Negara (ASN), sebenarnya juga punya aturan tersebut.

PNS juga punya kewajiban untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang “dinilai” mengandung ujaran kebencian terhadap dasar negara atau pemerintahan. Aturan ini bahkan juga menyebut soal penyebaran. Artinya, seorang PNS tidak bisa sembarangan asal share atau retweet di media sosial.

Bahkan tidak cuma berpendapat atau menyebarkan, anggota PNS yang ketahuan memberi “like” pada postingan yang dianggap berisi ujaran kebencian pada dasar negara dan Pemerintah juga bisa dikenai sanksi. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis media sosial. Dari Facebook, Twitter, sampai Instagram.

Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2010, hanya saja BKN mengingatkan kembali ke semua PNS agar tidak sembarangan membuat postingan di media sosial. Apalagi perhatian masyarakat sedang sibuk dengan peristiwa pencopotan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, yang sempat ditahan lalu dipecat dari jabatannya karena postingan istrinya.

Jika anggota TNI bisa dipecat, bahkan sampai ditahan seperti Kolonel Hendi Suhendi, memangnya apa hukuman bagi PNS yang melakukan ini?

“Ada hukuman disiplin ringan, sedang, berat, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN.

Hukuman disipilin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kalau hukuman disiplin sedang, bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat berkala selama 1 tahun sampai penurunan pangkat.

Jika postingan dianggap sebagai kesalahan berat, maka hukuman disipilin berat bisa terjadi penurunan pangkat selama 3 tahun, mutasi ke level jabatan yang lebih rendah, sampai pemecatan.

Terang saja aturan ini akan membuat para PNS di tanah air jadi lebih hati-hati dalam bermedia sosial. Soalnya, jangankan membuat atau menyebarkan, memencet tombol like saja bisa dianggap sebagai bentuk dari pelanggaran.

Ini jadi garis batas waspada bagi setiap anggota PNS di seluruh Indonesia, terutama kalau lagi scroll di linimasa Instagram. Sebab ketimbang media sosial lain, Instagram memang seperti didesain begitu mudah untuk kepencet “love”.

Baru scroll, scroll, scroll di postingan mantan, eh tahu-tahu kepencet “love” di postingan yang dianggap ujaran kebencian sama Pemerintah, waaduuh berisiko kena pecat tuh. (K/A)


BACA JUGA Pencopotan Dandim Kendari karena Ulah Istri: Peran Istri pada Jatuh Bangun Karier Perwira atau artikel rubrik KILAS lainnya.

Exit mobile version