Lakukan Pelanggaran Berat, Satu Kampus di Jogja Ditutup

Satu Kampus di Jogja Ditutup, Tiga Perguruan Tinggi Merger. MOJOK.CO

Kepala L2Dikti Wilayah V DIY, Aris Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COKemendikbud Ristek menutup satu kampus di Jogja. Pencabutan izin pendirian diberlakukan pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta.

“Izin STISIP Kartika Bangsa dan penyelenggaraan program studi dicabut 2022 lalu,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Aris Junaid kepada wartawan, Kamis (02/03/2023).

Menurut Aris, penutupan STISIP Kartika Bangsa berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian STISIP Kartika Bangsa di Yogyakarta dan izin Pembukaan Prodi STSIP Kartika Bangsa yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta. Penutupan tersebut lantaran pihak kampus melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran kampus yang ada di Jogja ini meliputi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi. Kampus tersebut tidak melakukan pembelajaran secara benar dalam kurun waktu lama. 

Sekolah tinggi tersebut juga tidak memiliki data mahasiswa. Jam mata kuliah dan kegiatan perkuliahan di kampus tersebut juga tidak jelas. 

“Plagiarisme di kampus tersebut juga cukup parah. Kartika Bangsa masuk kategori pelanggaran berat jadi terpaksa kami tutup,” jelasnya.

Tiga kampus di Jogja merger

Aris menambahkan, dua kampus di DIY merger atau digabungkan. Yakni Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul yang bergabung ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Jogja di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 230/E/0/2022.

“Stikes Jogja berdasarkan SK No 231/E/0/2022 juga  mendapatkan izin perubahan nama dari Stikes Jogja menjadi Stikes Bantul,” paparnya. 

Selain itu, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta bergabung menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mendikbud Ristek nomor 570/E/O/2022.

Dengan adanya merger tersebut, maka sampai dengan Maret 2023, jumlah perguruan tinggi di DIY berjumlah 100 kampus. Pihaknya meminta seluruh kampus meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

“Sehingga bisa melampaui standar nasional pendidikan tinggi,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Suara Hati Lulusan Jurnalistik: Kuliahnya sih Menyenangkan, tapi… dan tulisan menarik lainnya di Kilas. 

Exit mobile version