Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

CCTV Tunjukkan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Dipecat Tanpa Hormat

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
5 Agustus 2022
A A
pemaksaan pemakaian jilbab mojok.co

Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi.(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan ada unsur pemaksaan penggunaan jilbab SMAN 1 Banguntapan pada salah satu siswinya. Itjen Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY sudah menemukan unsur paksaan dalam kasus tersebut dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV.

“Mereka [Kemendikbud] sudah ke sekolah, mereka sudah melihat CCTV. Hasil videonya mendeskripsikan memang menurut mereka itu paksaan, ada unsur paksaan [pemakaian jilbab],” ungkap Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi usai bertemu Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang di Kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (05/08/2022).

Menurut Budi, ORI dan Kemendikbud pun telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas CCTV saat siswi SMAN 1 Banguntapan diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh para guru. Dari bahasa tubuh siswi yang berhadapan dengan tiga orang dewasa di ruang guru, siswi yang bersangkutan menunduk saat dipakaikan jilbab.

Karenanya rekaman kamera pengawas CCTV tersebut dianggap memenuhi oleh Kemendikbud dipakai sebagai petunjuk pelengkap dalam pemberian rekomendasi penindakan terhadap sekolah. Apalagi ORI juga sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sekolah terkait kasus tersebut.

“Karena melihat bahasa tubuh si anak, dia dalam posisi berhadap-hadapan dengan tiga orang dewasa dalam jarak yang dekat. Kemudian ketika dipasangi itu diam saja dan agak menunduk anaknya. Jadi tergambar, menurut mereka itu sudah memenuhi kriteria terjadi pemaksaan,” jelasnya.

Sementara Chatarina mengungkapkan tindakan pemaksaan tak melulu berbentuk kekerasan fisik. Perbuatan yang secara psikis menimbulkan ketidaknyamanan juga masuk kategori tersebut. Hal ini sesuia dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Jadi tidak boleh ada kekerasan berbentuk SARA. Iya (ada pemaksaan), karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu,” tandasnya.

Bila terbukti bersalah, Chatarina menyerahkan pemberian sanksi SMAN 1 Banguntapan kepada Pemda DIY. Namun Kemendibud meminta seluruh sekolah dibawah pemerintah menerapkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Seluruh pengaturan seragam sekolah wajib berpedoman pada Permendikbud berlaku. Sekolah juga harus dijauhkan dari hal-hal bersifat kekerasan dan setiap satuan pendidikan harus mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi siswa/siswinya.

“Guru memberikan kebebasan bagi setiap peserta didik untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu,” tandasnya.

Secara terpisah Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan kasus pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan bisa menjadi pembelajaran semua pihak untuk tidak sewenang-wenang memberlakukan aturan di sekolah. Apalagi bila benar-benar dinyatakan bersalah menyalahi aturan penggunaan seragam, kepala sekolah bisa saja mendapatkan sanksi berat. Misalnya saja diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau disiplin pegawai negeri itu, sanksi paling berat dikeluarkan dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Aji menambahkan investigasi tim kepegawaian terkait kasus itu masih dilakukan. Ada sejumlah tingkatan sanksi sebelum kepsek diberhentikan dari sekolah. Selain teguran, penurunan pangkat atau diturunkan dari jabatan serta penonaktifan sementara juga bisa diberlakukan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Aji berharap kasus yang sama tidak lagi terjadi di sekolah-sekolah lain. Semua stakeholder seperti dewan pendidikan, orang tua serta komite sekolah harus ikut berperan dalam melakukan pengawasan di sekolah.

Iklan

“Setiap pihak bisa saling mengingatkan, bila ini dilakukan dan berjalan efektif maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyampaikan setiap sekolah dilarang menafsirkan aturan pemerintah seenaknya. Sekolah juga diminta tidak melakukan pelanggaran aturan demi kepentingan sendiri seperti mendongkak akreditasi sekolah.

“Ya karena kepentingannya sendiri saja [SMAN 1 Banguntapan] melakukan hal-hal yang tidak pas. Jadi kan melanggar aturan, [padahal] sudah jelas kok aturannya,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tindak Tegas SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepsel dan Tiga Guru

Terakhir diperbarui pada 5 Agustus 2022 oleh

Tags: Jilbabpemaksaan jilbabsman 1 banguntapan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ - Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab.MOJOK.CO
Ragam

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ – Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab

21 Januari 2025
Paskibraka Lepas Hijab Wujud Tidak Merdeka di Hari Kemerdekaan MOJOK.CO
Esai

Aturan Paskibraka Lepas Hijab Adalah Blunder Paling Bodoh. Paskibraka Tidak Merdeka di Tengah Peringatan Kemerdekaan Itu Sendiri

15 Agustus 2024
Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab
Video

Orde Baru Larang Jilbab, Cak Nun Lawan dengan Lautan Jilbab

30 Juli 2024
Apakah Konten Oral Es Krim Oklin Fia Menista Islam? MOJOK.CO
Esai

Apakah Kita Harus Tersinggung dengan Oklin Fia dan Menganggapnya sebagai Penista Agama Islam?

8 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025
Warteg Singapura vs Indonesia: Perbedaan Kualitas Langit-Bumi MOJOK.CO

Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi

22 Desember 2025
Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja yang Tak Banyak Orang Tahu MOJOK.CO

Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja di Masa Lalu yang Tak Banyak Orang Tahu

24 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.