Pemerintah Pusat yang Teken PP THR, Pemerintah Daerah yang Kelimpungan

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang diteken oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu ternyata berbuntut panjang. PP yang berisi instruksi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan tunjangan itu secara kasat mata memang tampak begitu menyenangkan dan menggembirakan, namun di balik itu, ada permasalahan besar yang hadir menyertainya.

Usut punya usut, ternyata banyak Pemda yang tidak siap dengan PP Nomor 18 tersebut. Kebijakan baru itu belum diperhitungkan dan dipersiapkan oleh Pemda, sehingga, tak sedikit Pemda yang tak punya anggaran untuk pencairan THR.

Maklum saja, sebab berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 serta tunjangan lainnya untuk para PNS daerah memang dianggarkan dari APBD.

Karenanya tak heran jika kemudian banyak Pemda yang kaget dan tak siap dengan alokasi anggaran yang cukup mendadak ini. Lha gimana, suratnya diteken akhir Mei, pertengahan Juni sudah lebaran. Ha berat, sodara.

Pemda Bengkulu, misalnya, mengaku kesulitan dengan kebijakan THR yang diputuskan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu karena kondisi keuangan Pemda memang sedang menipis. Sedangkan alokasi anggaran untuk THR tidak dianggarkan sejak tahun lalu, sehingga Pemda kesulitan untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Itu di luar dugaan kami,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon kepada wartawan. “Mencari dana mendadak itu tidak gampang,” lanjutnya.

Tak jauh berbeda dengan Pemda Bengkulu, Pemprov Banten pun ternyata mengalami hal yang sama. Sampai saat ini, Pemprov Banten tengah mencari cara strategis untuk membayar anggaran THR sebab anggaran untuk komponen pendamping THR memang tidak dianggarkan sejak tahun lalu.

Yang paling panas tentu Surabaya. PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur terancam tidak dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2018 ini.

Sebabnya tak lain dan tak bukan karena memang Pemkot tidak memiliki anggaran untuk memberikan THR.

“Tidak ada (anggaran) dan cari dimana. Terus aku dapat duit dari mana. Di Surabaya itu rekening semua mati sudah. Kalau ini belanja pegawai misal ada 10 ya untuk 10,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Risma dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi sosok yang cukup keras memprotes kebijakan THR yang anggaranya memang diambilkan dari APBD ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan sampai menanggapi protes Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani.

“Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali enggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho,” kata Tjahjo.

Yah, memang urusan THR ini pada akhirnya pelik belaka. Satu-satunya solusi mungkin hanya satu: Lebaran diundur setelah Natal. Nanti sekalian THR-nya dibagikan langsung sama Sinterklas.

Exit mobile version