Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mustagfir Sabry, Koruptor yang Tetap Mendapat Gaji Meski Mendekam di Penjara

Redaksi oleh Redaksi
10 Mei 2018
A A
KPU Terbitkan Larangan Eks Koruptor Maju Pileg, Beberapa Anggota Dewan Protes

KPU Terbitkan Larangan Eks Koruptor Maju Pileg, Beberapa Anggota Dewan Protes

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Sudah bukan rahasia lagi jika di penjara, napi diberikan pelatihan keterampilan agar nanti kelak bisa mencari uang selepas dari penjara. Ini tingkatan dasar. Juga sudah bukan rahasia lagi jika di penjara, tak sedikit napi yang tetap bisa menjalankan bisnis dan tetap mendapatkan banyak uang. Ini tingkatan yang lebih canggih. Nah, tingkatan yang paling advance adalah mendapatkan gaji selama di penjara atas pekerjaan yang bahkan tidak dilakukannya. Dalam hal ini, tak banyak orang yang bisa. Satu dari sedikit orang yang bisa melaluka hal ini adalah Mustagfir Sabri.

Mustagfir Sabry alias Moses adalah sosok yang istimewa. Yang membuat mantan anggota DPRD Makassar dari fraksi Partai Hanura ini istimewa adalah karena ia dipenjara dan tetap mendapatkan gajinya sebagai anggota dewan.

Seperti diketahui, Mustagfir Sabry ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000.

Nah, di sinilah keajaiban itu terjadi.

Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Mustagfir Sabry ternyata tetap menerima gaji penuh sebagai anggota DPRD Makassar. Tak tanggung-tanggung, gaji yang ia dapatkan sebesar Rp 37 juta per bulan.

Dan bedebah, gaji tersebut ia dapatkan selama 22 bulan, alias sejak dinyatakan resmi berstatus terpidana oleh MA. Jadi, total gaji yang sudah ia dapatkan selama mendekam di penjara adalah Rp813 juta. Benar-benar napi yang produktif.

Usut punya usut, hal ini terjadi karena ada kesalahan administrasi, yang mana pihak DPRD Makassar belum menerima salinan putusan oleh MA dari Kejari Makassar, padahal putusan itu sudah diketok palu sejak tahun 2016 lalu.

“Karena tidak ada dasar untuk menghentikan gajinya, tapi kami sudah menyurat ke Kejari Makassar, apa sudah ada salinan putusan dari MA,” kata Sekretaris DPRD Makassar Adwi Awan.

Yah, ketika banyak orang berbondong-bondong ikut seminar “passive income” Tung Desem Waringin dengan biaya yang tak sedikit, seorang Mustagfir justru bisa mendapatkannya, gratis tanpa harus ikut seminar. Cukup dengan menjadi narapidana.

Apa nggak hebat?

Mustagfir Sabry

Terakhir diperbarui pada 10 Mei 2018 oleh

Tags: dprdMakassarmustagfir sabrynarapidanaoruptor
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Para napi melakukan manasik haji di lapas wirogunan. MOJOK.CO
Ragam

Sejumlah Napi di Lapas Wirogunan Diambang Hukuman Mati, Berharap Bisa Pergi ke Tanah Suci Jika Bebas dari Jeruji Besi

3 Juni 2025
KKN UGM Naik Kapal Pelni MOJOK.CO
Otomojok

Pengalaman KKN UGM Naik Kapal Pelni Menuju Maluku: Tiketnya Murah, Fasilitas Lengkap, Bonus Sarang Kecoak!

21 Juli 2024
Dokter Gigi Muda Terjerat Pinjol untuk Foya-Foya MOJOK.CO
Ragam

Terjerat Pinjol untuk Puaskan Hasrat Foya-Foya, Terpaksa Jual Emas Ibu dan Gadaikan SK ASN hingga Nyaris Bunuh Diri karena Mumet Lunasi Tagihan

9 Mei 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

InJourney salurkan bantuan pascabencana Sumatra. MOJOK.CO

Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM

17 Januari 2026
Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
2016, Tahun Terakhir Gen Z dan Milenial Merasa Berjaya. MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo, Tak Cuan Bisnis Melayang MOJOK.CO

Dua Kisah Bisnis Cuan, Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo yang Membuat Penjualnya Menderita dan Tips Memulai Sebuah Bisnis

15 Januari 2026
Film Semi Jepang Bantu Mahasiswa Culun Lulus dan Kerja di LN (Unsplash)

Berkat Film Semi Jepang, Mahasiswa Culun nan Pemalas Bisa Lulus Kuliah dan Nggak Jadi Beban Keluarga

14 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.