Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah

Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.CO

Ilustrasi Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.Co

MOJOK.COTanah kas desa di DIY menjadi sorotan setelah banyaknya kasus penyalahguaan izin. Lahan ini seharusnya tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Namun, realita di lapangan, banyak pihak penyewa yang memanfaatkannya untuk membangun perumahan. Sri Sultan HB X telah menyatakan sikap tegas untuk memproses hukum pihak yang memanfaatkan lahan yang termasuk bagian Sultan Ground (SG) ini.

“Rata-rata tanah kas desa itu yang dimainkan, sekarang tidak ada ampun lagi, ya kami tutup. Kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari Gubernur. Saya minta kraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan ada yang menyalahgunakan tanpa izin,” ujar Sultan, Kamis (27/4) lalu.

Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Dari segi pemanfaatan, tanah ini juga tidak boleh untuk pendirian rumah tinggal yang diperjualbelikan

Luas tanah kas desa di DIY

Tanah kas desa merupakan bidang-bidang lahan yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi badan usaha milik desa/kalurahan. Persebaran berada di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Pihak Keraton Yogyakarta mulai masif melakukan identifikasi pada lahan tersebut sejak 2015 silam. Penelitian bertajuk Defending the Sultan Land: Yogyakarta Control over Land and Aristrocatic Power in Post-Autocratic dari Bayu Dardias menyebut pencatatan tanah kas desa gencar terjadi pasca-terbitnya Undang-Undang Kestimewaan DIY 2012.

Masifnya pencatatan, salah satunya terlihat dari peningkatan dana untuk identifikasi. Pada 2013 bajet identifikasi lahan dari pemerintah DIY sebesar Rp6,3 miliar, bertambah menjadi Rp23 miliar pada 2014.

Tercatat, estimasi luas tanah kas desa pada 2015 mencapai 242.083.800 meter persegi atau 24.208,38 hektare. Presentase lahan ini mencapai 7,60 persen dari keseluruhan luas wilayah DIY.

Tanah kas paling banyak berada di Sleman dengan luas 159.959.518 meter persegi. Belakangan, kasus dugaan mafia tanah yang memanfaatkan tanah kas juga paling banyak terjadi di Sleman. Satpol PP DIY telah menyegel empat titik perumahan yang berada di atas lahan milik Sultan di Sleman sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

Tanah yang saat ini banyak pemanfaatannya oleh desa ini telah melewati sejarah panjang. Sejak terbitnya Rijksblad Kasultanan Nomor 16 Tahun 1918  dan Rijksblad Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918, semua tanah tanpa bukti kepemilikan menjadi tanah Sultan dan Pakuamanan.

Selepas itu, sempat ada beberapa kali perubahan aturan. Sampai akhirnya UU Keistimewaan DIY 2012 terbit dan memberikan wewenang bagi Keraton dan Pakualaman untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan tersebut. Masyarakat dapat memanfaatkan dengan hak pakai berdasarkan pihak yang berwenang.

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

Exit mobile version