MOJOK.CO – Hakim di AS akhirnya memberikan hukuman 30 tahun penjara kepada penyanyi R. Kelly atas dakwaan tindak kriminal dan kekerasan seksual. Sebelumnya, penyanyi berusia 55 tahun ini telah dinyatakan bersalah sembilan bulan lalu dalam persidangan.
R. Kelly yang memiliki nama asli Robert Sylvester Kelly ini disebut Hakim Distrik AS Ann Donnely sebagai sosok yang tidak peduli pada penderitaan manusia. Penyanyi R&B ini juga disebut melakukan sejumlah hal brutal pada korbannya.
“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan, kekejaman, dan kontrol,” kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters, Rabu (29/6/2022).
Peraih tiga piala Grammy yang telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin. Namun sebelumnya ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa “hancur” atas hukuman tersebut. Sang pengacara mengatakan akan mengajukan banding.
“Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya,” kata Bonjean.
Para korban dari kasus R. Kelly mengaku mengalami sejumlah masalah kesehatan mental yang berlanjut. Dalam persidangan, para korban juga mengaku Kelly menetapkan aturan-aturan ketat yang mengekang.
“Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak kepada R. Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya,” kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.
Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah meninggal dunia pada 2001.
“Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami,” kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.
R. Kelly memang dikenal sebagai salah satu musisi R&B paling sukses, terutama melalui lagunya yang berjudul “I Believe I Can Fly”. Namun kasus ini membuat prestasi besar itu tercoreng.
Sebelumnya Kelly juga pernah merilis memoir tentang pengalaman seks yang ia alami. Kelly menceritakan bahwa sejak usia delapan tahun, ia sudah kerap melihat orang yang lebih dewasa melakukan hubungan badan.
Bahkan di usia yang sama, Kelly mengaku pernah diperkosa perempuan yang lebih tua. Selain itu pria lebih tua di dekat rumahnya juga pernah melakukan pelecehan seksual kepadanya saat ia beranjak remaja.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi