MOJOK.CO – Mahathir Mohamad dinilai membuat pernyataan yang menyinggung Indonesia dan Singapura. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu menyebutkan bahwa Malaysia seharusnya klaim Kepulauan Riau dan Singapura. Ia pun meluruskan maksud ucapannya.
Dalam pidatonya pada Minggu (19/6/2022), Mahathir berbicara mengenai kedaulatan Malaysia. Dahulu, Tanah Melayu sangat luas membentang dari Tanah Gending Kra yang kini merupakan bagian dari negara Thailand, hingga Kepulauan Riau di Indonesia. Namun kini, Malaysia hanya sebatas Semenanjung Malaya saja.
Ia melanjutkan pidatonya bahwa seharusnya Malaysia tidak hanya menuntut Pulau Batu Puteh yang kini menjadi bagian dari Singapura. Ia berkelakar Malaysia juga semestinya mengklaim Kepulauan Riau dan Singapura yang secara histori pernah menjadi wilayah mereka.
Baik warga negara Indonesia maupun Singapura merasa gerah dengan isi pidato tersebut. Ia dinilai tak pantas melakukan klaim demikian karena sudah menyinggung hal yang sepatutnya tidak perlu diributkan. Baik Kepulauan Riau yang kini menjadi bagian Indonesia maupun Singapura, keduanya sudah berdaulat masing-masing.
Bola panas yang sudah terlanjur bergulir coba dipadamkan Mahathir dengan melakukan klarifikasi pada Kamis (23/6/2022). Melalui media massa Kuala Lumpur, Mahathir menuliskan bahwa maksud pidatonya telah disalahartikan.
“Saya tidak meminta Malaysia untuk mengklaim tanah yang telah kami hilangkan,” ujar Mahathir saat melakukan klarifikasi, dikutip dari Antara.
Maksud utamanya adalah menyindir pemerintah Johor yang mempermasalahkan kehilangan Pulau Batu Puteh yang menurutnya hanya “batu seukuran meja”. Pulau tersebut resmi menjadi bagian dari Singapura pada 2008 berdasarkan putusan Mahkamah Internasional.
“Kehilangan Pulau Batu Puteh bukanlah masalah besar. Adalah kesalahan Pemerintah Johor untuk menyangkal bahwa itu milik Johor. Seandainya penolakan itu tidak dilakukan, tidak akan ada perselisihan sekarang,” jelasnya lebih lanjut.
Setelah memberi klarifikasi, Mahathir kemudian meminta agar Malaysia seharusnya bersyukur mendapatkan Pulau Sipadan dan Pulau Sigitan yang jauh lebih berharga daripada Pulau Batu Puteh. Menurutnya, Malaysia justru tidak melihat keuntungan ini dan hanya berfokus mempermasalahkan sebuah pulau kecil.
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sendiri berhasil dimenangkan oleh Malaysia pada perebutan melawan Indonesia. Mahkamah Internasional menyatakan legalitas Malaysia atas dua pulau tersebut pada tahun 2002 setelah sengketa yang terjadi sejak tahun 1967.
Penulis: Shinta Sigit Agustiani
Editor: Purnawan Setyo Adi