Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Yuk, Kenali 3 Lembaga Wakil Rakyat di Senayan!

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 Januari 2023
A A
lembaga negara mojok.co

Ilustrasi gedung parlemen Republik Indonesia (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ada tiga lembaga negara yang berkantor di Senayan, yakni MPR, DPR, dan DPD. Ketiga lembaga ini memiiki kedudukan yang sama, meski punya tugas dan wewenang yang berbeda. Apa saja itu?

Lima tahun sekali, Indonesia menjalankan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat mereka. Wakil rakyat ini, yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, biasanya berasal dari partai politik dan dipilih secara langsung dalam Pemilu.

Lantas, apa saja fungsi serta tugas dan wewenang dari tiga lembaga tersebut?

#1 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pernah menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia. Namun, sejak Reformasi, melalui amandemen UUD 1945 ia menjadi setara dengan lembaga negara lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebagaimana lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang. Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, Tugas dan Wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

#2 Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sejarah DPR dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Sukarno pada tanggal 29 Agustus 1945. Maka, tanggal peresmian KNIP, yakni 29 Agustus 1945, sekaligus dijadikan sebagai “Hari Lahir DPR RI”.

Berdasarkan konstutusi, yakni Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenang DPR berdasarkan tiga fungsi tersebut:

[a] Terkait Fungsi Legislasi:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU);
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah);
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD;
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden;
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

[b] Terkait Fungsi Anggaran:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden);
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama;
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;

[c] Terkait Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Selain berdasarkan tiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain. Berikut tugas dan wewenang tersebut:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

#3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum, serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut “senator”.

DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui amendemen ketiga UUD 1945. Ganda Ginandjar Kartasasmita, menjabat sebagai ketua pertama DPD. Saat itu dia didampingi oleh wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida.

Iklan

Mengutip situs resmi dpd.go.id, lembaga ini dibentuk seiring dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah. Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Antara lain:

  • Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang
  • Pembahasan Rancangan Undang Undang
  • Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
  • Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang
  • Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Apa sih Tugas Bawaslu?

Terakhir diperbarui pada 24 Januari 2023 oleh

Tags: dpddprLegislatifmprPemilu 2024senayanwakil rakyat
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Saat banyak teman langsungkan pernikahan, saya pilih tidak menikah demi fokus rawat orang tua MOJOK.CO

Pilih Tidak Menikah demi Fokus Bahagiakan Orang Tua, Justru Merasa Hidup Lebih Lega dan Tak Punya Beban

15 Desember 2025
Wali Kota Semarang uji coba teknologi bola GPS untuk mitigasi banjir Semarang MOJOK.CO

Bola GPS Jadi Teknologi Mitigasi Sumbatan Air Penyebab Banjir di Simpang Lima Semarang

13 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.