MOJOK.CO – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno yang menjadi salah satu terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Nologaten Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman akhirnya buka suara. Usai menjadi saksi terdakwa Lurah Non Aktif Caturtunggal, Agus Santosa, Krido tiba-tiba menyampaikan permintaan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Permintaan maaf secara terbuka ini pertama kalinya dilakukannya usai terseret kasus TKD. Krido yang membacakan permintaan maaf ini didampingi penasihat hukum Ade Yuliawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023).
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Huwono X, Ngarsa Dalem,” ungkapnya.
Minta maaf kepada masyarakat
Tak hanya pada Sultan, Krido yang mengenakan baju putih dan peci hitam itu juga meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta. Krido diketahui menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino untuk memuluskan pemanfaatan TKD di Nologaten.
“Saya [meminta maaf pada] masyarakat Yogyakarta,” ujarnya.
Krido diketahui menerima ATM dari Robinson sebesar Rp 294 juta pada 2021 dan dua bidang tanah di Purwamartani, Sleman. Uang dan dua bidang tanah tersebut diduga hasil persekongkolan dengan Robinson Saalino untuk memuluskan perizinan pembangunan hunian komersil di atas tanah kas desa Caturtunggal.
Setelah jadi terdakwa, Krido pun meminta doa agar proses hukumnya pun berjalan lancar. Direncanakan sidangnya akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.
“Dengan adanya proses hukum yang sedang saya jalani saat ini mohon kiranya doanya agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” paparnya.
Krido dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY, Triskie Narendra dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pun menjawab sejumlah pertanyaan JPU.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, Krido menjawab sejumlah pertanyaan kapasitasnya sebagai pengawas pemanfaatan tanah kas desa di Dispertaru DIY.
Semula membantah akhirnya mengaku terlibat penyalahgunaan TKD
JPU menanyakan terkait temuan pelanggaran pemanfaatan TKD di Kalurahan Caturtunggal pada 2020 silam oleh Dispertaru Sleman. Dispertaru DIY dalam hal ini dinilai seolah tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan PT Deztama Putri Santosa.
Krido yang semula membantah mengetahui hal itu akhirnya menyatakan mengetahui pelanggaran tersebut. Namun dia membiarkan dugaan penyimpangan oleh PT Deztama Putri Santosa tersebut.
“Betul, tahu [penyimpangan [PT Deztama Putri Santosa],” ujar Krido.
Krido yang menjabat Kepala Dispertaru DIY membiarkan meski tahu melihat penyimpangan tersebut. Alasannya karena miskomunikasi tentang pemahaman pendelegasian wewenang penindakan penyimpangan TKD di pemerintah kabupaten atau tingkat provinsi.
Padahal jika merujuk pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa, pengawasan TKD ada pada tingkat provinsi dalam hal ini Dispertaru DIY.
Jaksa menyampaikan, pada November 2020 Dispertaru Sleman dengan Dispertaru DIY menggelar rapat membahas surat peringatan SP1 dan SP2 untuk PT Deztama.
Namun pada saat itu Dispertaru DIY justru mengirim salah satu Kabid alih-alih Krido Suprayitno selaku kepala dinas.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU pada persidangan, Krido Suprayitno pada tanggal yang sama justru bertemu secara pribadi dengan Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa di sebuah kafe.
Dalam pertemuan pribadi itulah diduga terjadi proses mufakat jahat antara Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino. Hal itu didukung pada pada 2021, Krido Suprayitno mendapat ATM dari Robinson Saalino berisi uang sebesar Rp294 juta. Selain itu dua bidang tanah nomor SHM 14577 seluas 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman seharga Rp1,3 miliar. Dan sebidang tanah nomor SHM 14576 seluas 997 meter persegi di Purwartani Sleman seharga Rp1,4 Miliar.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan
Cek berita dan artikel lainnya di Google News