MOJOK.CO – Kebijakan pertama Luhut Panjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan adalah menyetop izin ekspor benih lobster
Satu hari sudah Luhut Binsar Panjaitan menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan pasca-ditetapkannya Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru (walau statusnya ad interim), Luhut langsung mengambil kebijakan besar. Tak tanggung-tanggung, Luhut langsung memutuskan untuk menyetop izin ekspor benih lobster.
Keputusan penghentian izin ekspor benih lobster tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada Kamis, 26 November 2020 lalu.
Kendati demikian, penghentian tersebut sampai saat ini masih bersifat sementara. Status penghentian izin tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Surat edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan penghentian izin ekspor benih lobster diambil untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia pasca-terungkapnya praktik suap dalam mekanisme ekspor benih lobster yang melibatkan beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, praktis, seluruh perusahaan eksportir benih lobster yang sebelumnya sudah beroperasi mau tak mau harus harus menghentikan kegiatan bisnisnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan kepada perusahaan eksportir yang sudah kadung mengemas benih lobster untuk segera dikirim maksimal satu hari setelah surat edaran KKP dikeluarkan.
Penghentian izin ekspor benih lobster, yang walaupun sifatnya masih bersifat sementara ini tentu saja menjadi langkah yang sangat besar. Maklum saja, izin ekspor benih lobster memang menjadi perbedaan besar Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti.
Seperti diketahui, di masa kepemimpinannya, Susi Pudjiastuti melarang keras praktik ekspor bibit lobster karena selain dinilai tidak strategis secara pemasukan untuk negara, juga punya dampak yang buruk terhadap kelestarian lobster.
Sementara di masa kepemimpinan Edhy Prabowo, larangan ekspor benih lobster yang pernah diterbitkan oleh Susi Pudjiastuti justru dicabut.
Hal tersebut membuat Susi Pudjiastuti berkali-kali melayangkan protes dan kritiknya melalui akun media sosialnya.
Nah, kalau ternyata Luhut mempermanenkan larangan izin ekspor benih lobster, maka bukan tak mungkin Luhut akan mendapatkan simpati banyak orang seperti Susi Pudjiastuti yang juga mendapatkan gelombang simpati dan dukungan atas kebijakannya dulu.
Itu kalau Pak Luhut mau. Sekali lagi, kalau Pak Luhut mau. Kalau nggak mau ya nggak papa.
BACA JUGA Luhut Binsar Panjaitan adalah Mimpi Tertinggi Seorang Batak di Indonesia dan artikel KILAS lainnya.