Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Izin Usaha Tak Kunjung Turun, Ratusan Penambang Pasir Unjuk Rasa ke DPRD DIY

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
9 November 2022
A A
penambang pasir mojok.co

Para penambang pasir Sungai Progo berunjukrasa di kantor DPRD DIY, Rabu (09/11/2022(. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) berunjukrasa di kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Rabu (09/11/2022). Mengendarai truk pasir yang mereka gunakan sehari-hari untuk menambang, mereka mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat.

Ketua Kelompok Penambang Pasir (KPP), Yunianto disela aksi mengungkapkan, nasib mereka tak jelas saat ini. Sebab pemerintah lambat dalam menerbitkan izin usaha.

Puluhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mereka ajukan tak kunjung turun. Bahkan perizinan tersebut berhenti sejak tiga tahun terakhir.

“Bagaimana nasib warga Progo yang harus menambang untuk hidup sekarang tidak jelas karena izinnya mandeg. Kami yang warga bantaran Progo malah tidak bisa nambang, padahal kami yang bisa menjaga sungai ini,” paparnya.

Yunianto menyebutkan, warga tidak mengetahui di tingkat mana proses perizinan usaha IPR berhenti. Yang menyakitkan para penambang, mereka mengetahui adanya izin menambang perusahaan di luar DIY melalui Online Single Submission (OSS) di Sungai Progo.

Bahkan mereka melihat izin usaha yang didapat perusahaan terbit di lokasi yang menjadi tambang rakyat. Apalagi izin usaha tersebut didapat perusahaan dari luar DIY.

“Ini yang membuat kami sakit, mengurus izin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan izin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” ungkapnya.

Untuk itu KPP meminta Pemda DIY segera mengatasi masalah yang mereka hadapi. Sebab sampai saat ini tidak ada kejelasan yang mereka peroleh.

Warga juga meminta DPRD DIY untuk mendesak pemerintah melakukan percepatan ijin tambang warga. Alih-alih tak dapat atensi, para penambang berharap ada pembinaan penambang warga di Progo dari pihak-pihak terkait.

“Kami berharap wakil rakyat kami mendengar dan merespon,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menerima pendemo mengatakan tidak mempermasalahkan adanya aktivitas penambangan. Sebab penambangan tidak hanya dibutuhkan masyarakat Yogyakarta namun juga digunakan pemerintah dalam proyek pembangunan infrastruktur.

“Karenanya jika ada izin yang berbelit-belit, saya termasuk yang minta izin bisa dilakukan percepatan. Jangan sampai mengantre di mana, lalu ngantre di mana lagi, itu tidak substansial,” paparnya.

Huda mengungkapkan, terbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menjadi salah satu alasan lambatnya IPR. Kebijakan yang mengejutkan banyak pihak tersebut membuat IPR yang kecil disamaratakan dengan Wilayah Pertambangan (WP) perusahaan yang luasnya berhektar-hektar. Rakyat kecil harus bersaing dengan perusahaan besar untuk mendapatkan izin usaha menambang.

Pengurusan izin dari warga yang tak besar dimungkinkan akan kalah dari penambangan besar yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Jakarta. Apalagi saat ini kewenangan daerah untuk mengatur perizinan usaha penambangan pun dicabut.

Iklan

“Jadi ketika ditanya kenapa dua tahun izin tidak selesai, ini karena daerah tidak ada kewenangan. Pemda tidak boleh mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kecelakaan Remaja Sampai 22%, Bus Sekolah Diujicobakan di Kulon Progo

Terakhir diperbarui pada 9 November 2022 oleh

Tags: izin usahapenambang pasirpenambangansungai progotambang
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Hartono (54), seorang penambang pasir di bantaran Sungai Gajahwong dan tinggal di Kampung Ledhok Timoho, Jogja. MOJOK.CO
Ragam

Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga

17 Agustus 2025
Soal Tanah dan Benih Pengetahuan di Tubuh NU MOJOK.CO
Esai

Soal Tanah dan Benih Pengetahuan di Tubuh NU: Masih Relevankah Isu-isu Moderasi Beragama?

7 Agustus 2024
Muhammadiyah Putuskan Ambil Izin Tambang seperti PBNU dengan Beberapa Jaminan MOJOK.CO
Aktual

Muhammadiyah Sebenarnya Tak Butuh Tambang seperti PBNU, tapi Tetap Ambil karena Beda Cara Mengelola

28 Juli 2024
Alih-alih dengar Suara dari Bawah, Muhammadiyahb malah Pilih Susul PBNU Urus Tambang MOJOK.CO
Aktual

Suara-suara dari Bawah yang Tak Terdengar oleh Petinggi Muhammadiyah, Tolak Tambang malah Dicap Radikal

25 Juli 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.