Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Izin Usaha Tak Kunjung Turun, Ratusan Penambang Pasir Unjuk Rasa ke DPRD DIY

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
9 November 2022
A A
penambang pasir mojok.co

Para penambang pasir Sungai Progo berunjukrasa di kantor DPRD DIY, Rabu (09/11/2022(. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) berunjukrasa di kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Rabu (09/11/2022). Mengendarai truk pasir yang mereka gunakan sehari-hari untuk menambang, mereka mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat.

Ketua Kelompok Penambang Pasir (KPP), Yunianto disela aksi mengungkapkan, nasib mereka tak jelas saat ini. Sebab pemerintah lambat dalam menerbitkan izin usaha.

Puluhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mereka ajukan tak kunjung turun. Bahkan perizinan tersebut berhenti sejak tiga tahun terakhir.

“Bagaimana nasib warga Progo yang harus menambang untuk hidup sekarang tidak jelas karena izinnya mandeg. Kami yang warga bantaran Progo malah tidak bisa nambang, padahal kami yang bisa menjaga sungai ini,” paparnya.

Yunianto menyebutkan, warga tidak mengetahui di tingkat mana proses perizinan usaha IPR berhenti. Yang menyakitkan para penambang, mereka mengetahui adanya izin menambang perusahaan di luar DIY melalui Online Single Submission (OSS) di Sungai Progo.

Bahkan mereka melihat izin usaha yang didapat perusahaan terbit di lokasi yang menjadi tambang rakyat. Apalagi izin usaha tersebut didapat perusahaan dari luar DIY.

“Ini yang membuat kami sakit, mengurus izin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan izin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” ungkapnya.

Untuk itu KPP meminta Pemda DIY segera mengatasi masalah yang mereka hadapi. Sebab sampai saat ini tidak ada kejelasan yang mereka peroleh.

Warga juga meminta DPRD DIY untuk mendesak pemerintah melakukan percepatan ijin tambang warga. Alih-alih tak dapat atensi, para penambang berharap ada pembinaan penambang warga di Progo dari pihak-pihak terkait.

“Kami berharap wakil rakyat kami mendengar dan merespon,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menerima pendemo mengatakan tidak mempermasalahkan adanya aktivitas penambangan. Sebab penambangan tidak hanya dibutuhkan masyarakat Yogyakarta namun juga digunakan pemerintah dalam proyek pembangunan infrastruktur.

“Karenanya jika ada izin yang berbelit-belit, saya termasuk yang minta izin bisa dilakukan percepatan. Jangan sampai mengantre di mana, lalu ngantre di mana lagi, itu tidak substansial,” paparnya.

Huda mengungkapkan, terbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menjadi salah satu alasan lambatnya IPR. Kebijakan yang mengejutkan banyak pihak tersebut membuat IPR yang kecil disamaratakan dengan Wilayah Pertambangan (WP) perusahaan yang luasnya berhektar-hektar. Rakyat kecil harus bersaing dengan perusahaan besar untuk mendapatkan izin usaha menambang.

Pengurusan izin dari warga yang tak besar dimungkinkan akan kalah dari penambangan besar yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Jakarta. Apalagi saat ini kewenangan daerah untuk mengatur perizinan usaha penambangan pun dicabut.

Iklan

“Jadi ketika ditanya kenapa dua tahun izin tidak selesai, ini karena daerah tidak ada kewenangan. Pemda tidak boleh mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kecelakaan Remaja Sampai 22%, Bus Sekolah Diujicobakan di Kulon Progo

Terakhir diperbarui pada 9 November 2022 oleh

Tags: izin usahapenambang pasirpenambangansungai progotambang
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sungai Progo, Tragedi Sungai Sempor Tak Perlu Terjadi Jika Manusia Tidak Meremehkan Alam dan Menantang Takdir MOJOK.CO
Aktual

Izin Tambang Sungai Progo Masih Mandek dengan “Aturan Jadul”

28 Januari 2026
Hartono (54), seorang penambang pasir di bantaran Sungai Gajahwong dan tinggal di Kampung Ledhok Timoho, Jogja. MOJOK.CO
Ragam

Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga

17 Agustus 2025
Soal Tanah dan Benih Pengetahuan di Tubuh NU MOJOK.CO
Esai

Soal Tanah dan Benih Pengetahuan di Tubuh NU: Masih Relevankah Isu-isu Moderasi Beragama?

7 Agustus 2024
Muhammadiyah Putuskan Ambil Izin Tambang seperti PBNU dengan Beberapa Jaminan MOJOK.CO
Aktual

Muhammadiyah Sebenarnya Tak Butuh Tambang seperti PBNU, tapi Tetap Ambil karena Beda Cara Mengelola

28 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Sarjana pegasuh anak, panti asuhan Muhammadiyah di Surabaya. MOJOK.CO

Lulusan Sarjana Nekat Jadi Pengasuh Anak karena Susah Dapat Kerja, Kini Malah Dapat Upah 450 Ribu per Jam

5 Februari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.