Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Izin Usaha Tak Kunjung Turun, Ratusan Penambang Pasir Unjuk Rasa ke DPRD DIY

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
9 November 2022
A A
penambang pasir mojok.co

Para penambang pasir Sungai Progo berunjukrasa di kantor DPRD DIY, Rabu (09/11/2022(. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) berunjukrasa di kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Rabu (09/11/2022). Mengendarai truk pasir yang mereka gunakan sehari-hari untuk menambang, mereka mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat.

Ketua Kelompok Penambang Pasir (KPP), Yunianto disela aksi mengungkapkan, nasib mereka tak jelas saat ini. Sebab pemerintah lambat dalam menerbitkan izin usaha.

Puluhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mereka ajukan tak kunjung turun. Bahkan perizinan tersebut berhenti sejak tiga tahun terakhir.

“Bagaimana nasib warga Progo yang harus menambang untuk hidup sekarang tidak jelas karena izinnya mandeg. Kami yang warga bantaran Progo malah tidak bisa nambang, padahal kami yang bisa menjaga sungai ini,” paparnya.

Yunianto menyebutkan, warga tidak mengetahui di tingkat mana proses perizinan usaha IPR berhenti. Yang menyakitkan para penambang, mereka mengetahui adanya izin menambang perusahaan di luar DIY melalui Online Single Submission (OSS) di Sungai Progo.

Bahkan mereka melihat izin usaha yang didapat perusahaan terbit di lokasi yang menjadi tambang rakyat. Apalagi izin usaha tersebut didapat perusahaan dari luar DIY.

“Ini yang membuat kami sakit, mengurus izin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan izin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” ungkapnya.

Untuk itu KPP meminta Pemda DIY segera mengatasi masalah yang mereka hadapi. Sebab sampai saat ini tidak ada kejelasan yang mereka peroleh.

Warga juga meminta DPRD DIY untuk mendesak pemerintah melakukan percepatan ijin tambang warga. Alih-alih tak dapat atensi, para penambang berharap ada pembinaan penambang warga di Progo dari pihak-pihak terkait.

“Kami berharap wakil rakyat kami mendengar dan merespon,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menerima pendemo mengatakan tidak mempermasalahkan adanya aktivitas penambangan. Sebab penambangan tidak hanya dibutuhkan masyarakat Yogyakarta namun juga digunakan pemerintah dalam proyek pembangunan infrastruktur.

“Karenanya jika ada izin yang berbelit-belit, saya termasuk yang minta izin bisa dilakukan percepatan. Jangan sampai mengantre di mana, lalu ngantre di mana lagi, itu tidak substansial,” paparnya.

Huda mengungkapkan, terbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menjadi salah satu alasan lambatnya IPR. Kebijakan yang mengejutkan banyak pihak tersebut membuat IPR yang kecil disamaratakan dengan Wilayah Pertambangan (WP) perusahaan yang luasnya berhektar-hektar. Rakyat kecil harus bersaing dengan perusahaan besar untuk mendapatkan izin usaha menambang.

Pengurusan izin dari warga yang tak besar dimungkinkan akan kalah dari penambangan besar yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Jakarta. Apalagi saat ini kewenangan daerah untuk mengatur perizinan usaha penambangan pun dicabut.

Iklan

“Jadi ketika ditanya kenapa dua tahun izin tidak selesai, ini karena daerah tidak ada kewenangan. Pemda tidak boleh mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kecelakaan Remaja Sampai 22%, Bus Sekolah Diujicobakan di Kulon Progo

Terakhir diperbarui pada 9 November 2022 oleh

Tags: izin usahapenambang pasirpenambangansungai progotambang
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Hartono (54), seorang penambang pasir di bantaran Sungai Gajahwong dan tinggal di Kampung Ledhok Timoho, Jogja. MOJOK.CO
Ragam

Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga

17 Agustus 2025
Soal Tanah dan Benih Pengetahuan di Tubuh NU MOJOK.CO
Esai

Soal Tanah dan Benih Pengetahuan di Tubuh NU: Masih Relevankah Isu-isu Moderasi Beragama?

7 Agustus 2024
Muhammadiyah Putuskan Ambil Izin Tambang seperti PBNU dengan Beberapa Jaminan MOJOK.CO
Aktual

Muhammadiyah Sebenarnya Tak Butuh Tambang seperti PBNU, tapi Tetap Ambil karena Beda Cara Mengelola

28 Juli 2024
Alih-alih dengar Suara dari Bawah, Muhammadiyahb malah Pilih Susul PBNU Urus Tambang MOJOK.CO
Aktual

Suara-suara dari Bawah yang Tak Terdengar oleh Petinggi Muhammadiyah, Tolak Tambang malah Dicap Radikal

25 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026
Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026
Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.