Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Ini lho Cara Cek Informasi Debitur Lewat Aplikasi Milik OJK

Kenia Intan oleh Kenia Intan
10 November 2022
A A
Cara Cek Informasi Debitur Lewat Aplikasi Milik OJK mojok.co

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  Tingginya permintaan informasi debitur atau iDeb mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu. Aplikasi itu memungkinkan masyarakat mendapat informasi mengenai debitur baik secara daring maupun luring melalui layanan walk-in.

Sebagai pengingat, saat masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI), sistem pertukaran informasi debitur bernama Sistem Informasi Debitur (SID). Masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah BI Checking. Setelah ada peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI ke OJK, maka SID atau BI Checking tadi digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

SLIK yang dikelola oleh OJK menyimpan informasi debitur yang biasa disebut iDeb. Informasi yang dimaksud adalah riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. Data dari iDeb dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank untuk mengambil keputusan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur. Bukan tidak mungkin, seseorang yang mengajukan kredit ditolak oleh bank karena riwayatnya yang tercatat di iDeb buruk. 

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). Adapun layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya

Syarat dan Cara Menggunakan Aplikasi iDebKu

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, pemohon iDeb perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya diunggah melalui aplikasi. Untuk debitur perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) diperlukan KTP, sementara untuk debitur WNA diperlukan Paspor. 

Debitur badan usaha memerlukan persyaratan lebih banyak, meliputi identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP Badan Usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha. 

Apabila debitur sudah meninggal dunia, persyaratan yang disiapkan adalah identtitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kekeluargaan/ahli waris juga diperlukan. 

Masih dilansir dari laman resmi OJK, berikut cara menggunakan aplikasi iDebKu: 

  1. Buka aplikasi melalui laman website https://idebku.ojk.go.id
  2. Klik pendaftaran yang muncul pada halaman utama aplikasi
  3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang ditampilkan
  4. Pemohon isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan
  5. Selanjutnya pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi
  6. Setelah pendaftaran berhasil, permohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. 
  7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di 157, email di [email protected], WA di nomor 081-157-157-157

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Cara Cek BI Checking dan Membersihkan Skor Buruk Agar Bisa Ajukan Kredit

Terakhir diperbarui pada 10 November 2022 oleh

Tags: BI CheckingiDebiDebKuinformasi debiturOJKSLIK
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO
Cuan

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Shopee Paylater: Menguntungkan Seller, tapi Bikin Keuangan Pengguna Hancur, Siap-siap Gagal BI Checking! promo paylater
Liputan

Shopee Paylater: Menguntungkan Seller, tapi Bikin Keuangan Pengguna Hancur, Siap-siap Gagal BI Checking!

25 Juni 2024
Sudah Blokir 1.139 Pinjol Ilegal, Ini Alasannya Masih Marak di Indonesia MOJOK.CO
Kilas

Sudah Blokir 1.139 Pinjol Ilegal, Ini Alasannya Masih Marak di Indonesia 

27 Oktober 2023
solusi masalah pinjol dengan pals sjk - putcast mojok
Video

Punya Masalah dengan Pinjol, Bank, dan Asuransi Ternyata Tak Perlu Datang ke Pengadilan

12 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gaji 2 juta hasil kerja di Jogja habis buat ngasih makan naga (judi slot) karena ilusi jackpot MOJOK.CO

Gaji 2 Juta Jogja Selalu Lenyap buat Ngasih Makan Naga: Rela Kelaparan dan Susahkan Ortu-Teman demi Jackpot, Tapi Tak Mau Sadar

14 Juni 2026
Lima daerah di Jawa Tengah jadi pilot project BPOM Pusat untuk produk jamu aman demi menjaga citra obat tanaman herbal warisan UNESCO MOJOK.CO

Merawat Citra Jamu di Jateng sebagai Warisan Sehat dan Aman, Campuran Bahan Kimia Bisa Merusaknya

9 Juni 2026
Audiensi antara KPUS dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait anjloknya harga telur di Jateng MOJOK.CO

Upaya Merespons Situasi Harga Jual Telur di Jateng yang Anjlok dan Tidak Terserap

10 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terima penghargaan karena pembinaan UMKM dan ekonomi kreatif di Jateng MOJOK.CO

Pengakuan “Tokoh Penggerak” di Balik Ribuan UMKM dan Ekonomi Kreatif Jateng yang Tumbuh Pesat

12 Juni 2026
Suzuki Satria Pro: Motor Aneh yang Meleburkan Cinta dan Benci MOJOK.CO

Suzuki Satria Pro: Motor Aneh yang Meleburkan Batas antara Cinta dan Benci

11 Juni 2026
Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana

Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana

10 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.