MOJOK.CO –Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno telah ditahan karena kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD). Dalam proses hukum yang tengah berlangsung, ia berinisiatif mengembalikan uang gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino.
Uang gratifikasi yang Krido balikkan sebesar Rp 1,3 Miliar. Uang tersebut ia kembalikan melalui keluarga dan kuasa hukum. Sebelumnya Krido juga telah mengembalikan gratifikasi sebesar Rp300 Juta.
“Pada tanggal 17 Juli 2023, tersangka KS telah menyetor atau telah mengembalikan gratifikasi sebesar Rp300 Juta. Dan saat ini tersangka KS diwakili oleh keluarga dan pengacaranya, hari ini kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 Miliar,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa (01/08/2023).
Berupa atm dan dua bidang tanah
Menurut Anshar, nominal sebesar itu berupa uang di dalam kartu ATM yang Krido miliki. Selain itu, dua bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman. Tanah ini hasil gratifikasi yang diterima Krido dan sudah atas nama dirinya.
Tanah itu diberikan sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp4.731.603.640. Namun karena Krido mengembalikan gratifikasi dalam bentuk uang, maka Kejati akan mempertimbangkan status kepemilikan dua bidang tanah tersebut.
“Dari ATM sebesar Rp211.608.640, dan dua bidang tanah dengan nilai Rp4,5 Miliar. Ini dia [krido] mengembalikan harga tanah. Tim akan berembuk dulu untuk tanahnya seperti apa. Hari ini kita sudah memanggil pemilik tanahnya. Nanti apakah sudah dibayar lunas atau belum kan kita belum tahu. Ke depannya kita akan menentukan status dari tanah ini,” paparnya.
Tak pengaruhi proses hukum
Anshar menambahkan, pengembalian gratifikasi tersebut, merupakan itikad baik dari tersangka Krido. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan.
Dalam kasus mafia TKD, Krido menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi Robinson Saalino. Uang gratifikasi Krido nikmati untuk kepentingan pribadi.
“Mengenai konstruksi dakwaan, tetap, tidak ada perubahan, mengenai meringankan [atau tidak] nanti di persidangan seperti apa,” imbuhnya.
Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Pesantren EMAS, Siasat PWNU DIY Atasi Sampah yang Dihasilkan Para Santri
Cek berita dan artikel lainnya di Google News