Sultan Minta Kasus Babarsari Tak Dipolitisasi ke SARA

sultan soal kasus babarsari mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kiri) menyampaikan paparan tentang kasus Babarsari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (05/07/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.COBentrok antarkelompok yang terjadi Sabtu (02/07/2022) yang berlanjut Senin (04/07/2022) di Babarsari semakin berkembang isunya. Konflik tersebut disinyalir menyangkut suku dari kelompok-kelompok yang berselisih. Bahkan muncul isu kelompok tersebut diminta keluar dari kota ini.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akhirnya menyampaikan komentarnya atas kasus Babarsari. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (05/07/2022), Sultan meminta kasus tersebut tidak dipolitisasi ke isu SARA, terutama konflik antarsuku.

“Nggak perlu mereka [keluar dari jogja]. Mereka warga saya. Kebetulan aspek sukunya lain, itu memang Indonesia tapi dia tinggal di Yogya. Itu berarti bagian dari orang Yogya, kan gitu saya nggak mau membeda-bedakan,” paparnya,

Menurut Sultan, kelompok yang berselisih dalam bentrok di Babarsari merupakan anak-anak daerah lain yang kebanyakan merupakan mahasiswa dan pelajar. Karenanya sebagai rakyat Indonesia, mereka mempunyai hak untuk tinggal dimanapun, termasuk di DIY.

Meski mempersilahkan tinggal di DIY, Sultan kembali menegaskan mereka dilarang melakukan tindakan kekerasan di kota ini. Bila kemudian muncul kerusuhan seperti yang terjadi di Babarsari yang mengakibatkan sejumlah korban luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit, para pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuaikan kondisi dia berada di yogya, bukan model kekerasan yang dilakukan [seperti kasus di babarsari]. [Mereka] harus menyesuaikan di mana dia tinggal. Kita masyarakat yang menghargai orang lain, bisa rukun. Ya sudah tindak [tegas] saja bagi mereka yang melanggar pidana. Tegakkan hukum karena sudah terjadi pelanggaran. Karena masyarakat kita ini tidak mengenal kekerasan fisik seperti itu. Kalau mereka memang mau tinggal di yogya atau mahasiswa di yogya,” tandasnya.

Sultan menambahkan, tindakan tegas kepada pelaku kekerasan harus dilakukan karena Indonesia merupakan negara hukum. Pemda DIY tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun terjadi di kota ini.

Dicontohkan Sultan, polisi saat ini memproses hukum pelaku kejahatan klitih atau kekerasan jalanan. Karenanya tindakan yang sama harus dilakukan pada pelaku kekerasan dalam kisruh di Babarsari.

“Tindak aja [hukum], nggak usah [ada] pertimbangan lain. Melanggar hukum ya sudah ditindak karena dengan dilakukan itu tidak akan main main. Masak ada korban tidak kita tindak, yang klitih aja kita tindak kok. Jadi kita harus adil untuk menegakkan hukum, jangan pilih pilih,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto dalam keterangannya di Polda DIY, Senin (04/07/2022) mengungkapkan kasus Babarsari merupakan buntut dari kejadian yang terjadi sejak Sabtu 2 Juli 2022 lalu di salah satu pusat hiburan karaoke Glow kawasan Babarsari.

Kejadian bermula saat ada kelompok dari oknum warga L yang berada di pusat hiburan tersebut. Diduga kelompok itu belum membayar di kasir sehingga pihak manajemen tempat hiburan menghubungi bagian keamanan tempat hiburan tersebut yang merupakan bagian kelompok K.

“Kejadian ini bermula di hari Sabtu dini hari, saat itu ada kelompok dari oknum warga L saat selesai ditanya kasir apakah sudah membayar atau belum. Dari kelompok K ini sempat meminta tak ada keributan di lokasi itu tapi ternyata keributan tetap terjadi, dan tiga orang dari kelompok L terluka,” paparnya.

Dari kejadian tersebut, selain tiga orang terluka, tujuh motor dan sejumlah bangunan ruko dirusak. Toko mebel di depan ruko juga ikut dibakar.

Kejadian berlanjut saat kelompok L menyerang sebuah rumah di Perumahan Jambusari, Sleman sekitar pukul 05.00 WIB. Dari penyerangan di Jambusari tersebut, tiga orang dari kelompok K luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

Kemudian pada Senin (04/07/2022) pagi kelompok K menyambangi markas Polda DIY di kawasan Ringroad Utara. Mereka mempertanyakan proses penyidikan kasus penyerangan di Perumahan Jambusari.

Kemungkinan mereka merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan. Mereka lalu menuju kawasan ruko Babarsari karena menilai kelompok L tinggal di area itu sehingga terjadi kericuhan.

Kasus Kericuhan di Babarsari baru mulai mereda saat personil Polda DIY dan Polres Sleman  datang dan menjaga kawasan itu. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sehari Setelah Kericuhan Babarsari, Sejumlah Pedagang Belum Berani Buka

Exit mobile version