MOJOK.CO – Baku tembak di rumah Kadiv Propam diduga terjadi karena kasus pelecehan seksual. Terkait itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indrarti mengungkapkan korban pelecehan seksual dan pihak yang berusaha menolong harus dilindungi.
“Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi,” kata Indarty, saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baku tembak terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Bharada E melakukan tembakan sebagai upaya menyelamatkan istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang mengalami tindakan pelecehan.
Indarti menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual ini bisa terjadi. Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.
“Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, telah memaparkan dugaan sementara Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin malam lalu.
Hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, menunjukkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan sebanyak lima kali. Brigadir J juga disebut sempat menembakkan senjatanya sebanyak tujuh kali, namun tidak mengenai sasaran.
Terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. Brigadir J disebut meninggal dunia karena luka-luka tembakan tersebut.
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri. Bharada E merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan berjaga di rumah sekaligus pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi