Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
12 Juli 2022
A A
Ilustrasi tembakan. ANTARA/REUTERS

Ilustrasi tembakan. ANTARA/REUTERS

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Baku tembak di rumah Kadiv Propam diduga terjadi karena kasus pelecehan seksual. Terkait itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indrarti mengungkapkan korban pelecehan seksual dan pihak yang berusaha menolong harus dilindungi.

“Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi,” kata Indarty, saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baku tembak terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Bharada E melakukan tembakan sebagai upaya menyelamatkan  istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang mengalami tindakan pelecehan.

Indarti menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual ini bisa terjadi. Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.

“Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, telah memaparkan dugaan sementara Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin malam lalu.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, menunjukkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan sebanyak lima kali. Brigadir J juga disebut sempat menembakkan senjatanya sebanyak tujuh kali, namun tidak mengenai sasaran.

Terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. Brigadir J disebut meninggal dunia karena luka-luka tembakan tersebut.

Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri. Bharada E merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan berjaga di rumah sekaligus pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mabes Polri Konfirmasi Adanya Penembakan Sesama Anggota di Duren Tiga

Terakhir diperbarui pada 12 Juli 2022 oleh

Tags: kadiv propampenembakanpenembakan polisi
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

briptu mk jadi tersangka mojok.co
Hukum

Buntut Tewasnya Warga Akibat Letusan Senpi, Polda DIY Tetapkan Briptu MK jadi Tersangka

16 Mei 2023
bharada e mojok.co
Hukum

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

8 Agustus 2022
bharada e mojok.co
Hukum

Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J Setelah Bharada E Jadi Tersangka

4 Agustus 2022
Hukum

Penemuan Jejak Elektronik Bukti Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J

23 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya.MOJOK.CO

Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.