Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap, Motifnya Gagal Mendapat Telepon Genggam Korban

penusukan di cimahi mojok.co

Ilustrasi kejahatan jalanan (Mojok.co)

MOJOK.COPolisi berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar atau RNG (22), pelaku penusukan anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi Jawa Barat, Minggu (23/10/2022). Berdasar penyelidikan polisi diketahui motif RNG melakukan penusukan karena gagal mendapatkan telepon genggam milik korban. 

Peristiwa penusukan terjadi ketika korban dalam perjalan pulang dari mengaji di pesantren At-Taqwa yang berada di sekitar rumahnya, Rabu (19/10/2022) petang. Korban yang jatuh bersimbah darah sempat dibawa ke sebuah klinik sebelum dirujuk ke RS Rajawali. Klinik tersebut tidak memiliki cadangan oksigen sehingga korban harus dibawa ke rumah sakit terdekat. 

Korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Korban yang saat ini duduk di kelas 6 SD itu tewas karena tusukan senjata tajam pada bagian punggungnya. 

Polisi mengungkapkan, pelaku diduga tidak mengenal korban. Motif di balik penusukan itu karena RNG gagal mendapatkan telepon genggam milik korban. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku melihat korban berjalan sendiri setelah berpisah dari temannya. RNG kemudian menghampiri anak untuk meminta barang berupa telepon genggam. 

“Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Ibrahim seperti dilansir dari Kompas.com

Motif itu terungkap setelah polisi melakukan serangkain penyelidikan melalui rekaman CCTV, bukti-bukti, dan keterangan sejumlah saksi. Total ada 15 saksi diperiksa dalam kasus penusukan itu. 

Identitas pelaku diketahui melalui rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, tepatnya di persimpangan Jalan Mukodar Tengah. Pelaku terlihat mengendarai motor matik berwarna merah. Sepeda motor bernomor polisi D 5857 UAE itu bukan pelaku pribadi, melainkan milik temannya. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengenakan baju putih, mengalungkan tas selempang, dan membawa senjata tajam di lengan kanan. 

Dalam kasus tersebut, RNG ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kronologi Pembuangan Jasad di Tol Becakayu, Pelaku Angkut Pakai Troli

Exit mobile version