Larangan Skuter Listrik Berlaku di Seluruh Kota Jogja, Tak Hanya di Sumbu Filosofi

larangan skuter listrik beroerasi di malioboro mojok.co

Spanduk larangan skuter listrik beroperasi di Malioboro. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COKebijakan baru larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi berubah. Pemkot Yogyakarta memastikan seluruh wilayah Kota Yogyakarta bersih dari persewaan skuter listrik.

Kebijakan ini dipilih karena Pemkot gerah dengan pengelola skuter listrik. Meski sudah ada rambu larangan yang dipasang di Malioboro, namun mereka masih saja kucing-kucingan untuk menyewakan skuter listrik.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi yang melakukan sidak selama dua hari bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (dishub) baik Kota Yogyakarta maupun DIY serta Satlantas Kota Yogyakarta menemukan fakta pengelola skuter listrik masih beroperasi. Hal itu menandakan mereka tidak punya itikad baik untuk ditata.

“Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan Satpol PP kota, DIY, Dishub Kota DIY, Satlantas kota. Mereka kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik,” papar Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

Menurut Sumadi, Pemkot direpotkan pengelola yang sembunyi-sembunyi tapi tetap menjalankan bisnisnya. Saat pengawasan dilakukan, mereka menyembunyikan skuternya yang disewakan. Namun saat petugas sudah pergi, mereka kembali menyewakan kendaraan tersebut.

Karenanya untuk mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang dan menyebar ke kawasan lain, Pemkot akhirnya memutuskan untuk melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain melalui peraturan walikota (perwal) yang tengah disusun, Pemkot mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. Aturan-aturan tersebut akan menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.

“Kita ingin menegakkan aturan dari Permenhub nomor 45/2020 yang melarang semua skuter listrir di semua wilayah kota jogja. Kami lakukan nanti dengan membuat perwal yang melarang semua [skuter listrik] sesuai dengan permenhub itu,” tandasnya.

Sumadi menambahkan, kebijakan larangan serupa sudah diberlakukan di kota lain seperti DKI Jakarta, Bandung dan Semarang. Larangan dilakukan karena keberadaan kendaran tersebut di jalan-jalan utama membahayakan pengendara motor, pejalan kaki dan mereka sendiri.

Pemkot sebenarnya akan memberikan toleransi larangan persewaan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Titik Nol Km. Namun melihat perkembangan di lapangan para pengelola masih saja melakukan pelanggaran, maka larangan akan diberlakukan secara menyeluruh.

Perwal saat ini sudah dibuat konsepnya. Pemkot akan menyampaikan draft perwal tersebut ke Biro Hukum untuk dimintakan ijin ke Kemenhub RI.

Bila nantinya sudah ditandatangani, maka perwal siap diberlakukan di seluruh Kota Yogyakarta. Pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

“Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita,” ungkapnya.

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mempersilahkan Pemkot Yogyakarta untuk memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.

Pada awalnya Sultan hanya meminta larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Namun bila Pemkot akhirnya memutuskan kebijakan tersebut diberlakukan menyeluruh di Kota Yogyakarta, hal tersebut merupakan wewenang kota.

“Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang walikota,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Rambu Larangan Skuter Listrik Dipasang di Malioboro

Exit mobile version