MOJOK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Hal tersebut diduga diberikan selama proses pengurusan perizinan dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
“Didalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/6/2022) dilansir dari Antara.
Enam saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT SA Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Keuangan PT SA Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika serta dua staf finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.
Ali menuturkan bahwa tim penyidik juga mengonfirmasi keenamnya perihal aktivitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu ini juga memanggil enam saksi untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.
Berikutnya, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut. Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Hingga akhirnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi