Gunakan Tanah Desa Melebihi Aturan, Sultan Somasi Pengembang Perumahan

tanah desa mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/09/2022) menyampaikan tentang somasi pada pengembang karena menggunakan tanah kas desa yang tak sesuai aturan. (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melayangkan somasi kepada PT DPS atau pengembang perumahan Singgah Hijau yang berlokasi di Jalan Melon, Seturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Somasi dilakukan karena pengembang tersebut menyalahi aturan dalam pemanfaatan tanah kas desa setempat.

Pengembang tersebut awalnya meminta izin pembangunan di lahan kas desa seluas 5 ribu meter persegi untuk kawasan singgah hijau. Namun pada kenyataannya, pengembang membangun perumahan di lahan seluas 11 ribu meter persegi.

Perusahaan tersebut diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan seluas 11 ribu meter persegi. Satpol PP DIY sudah menyegel perumahan yang terindikasi melanggar regulasi tersebut sejak Agustus 2022.

“Itu tidak sesuai peruntukan ya saya batalkan. Mungkin yang semestinya dapat izin 5 ribu meter persegi jadi 11 ribu meter persegi, itu kan melanggar hukum,” papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/09/2022).

Menurut Sultan, jika pengembang tidak menghentikan pembangunan, maka Pemda DIY siap melakukan proses hukum. Sebab jelas-jelas pengembang tersebut menyalahi aturan penggunaan tanah kas desa.

“Saya minta berhenti kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi,” tandasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan pengembang melanggar Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Karenanya selain Satpol PP, Dispertaru DIY dan Biro Hukum juga melakukan penghentian pembangunan.

“Karena sesuai Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 harus ada izin ini terlebih dahulu, ini malah sudah dibangun,” jelasnya.

Bayu menjelaskan, selain menyalahi luas lahan yang dimanfaatkan, PT DPS belum melengkapi berbagai dokumen persyaratan untuk mendirikan bangunan. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah syarat administratif lainnya.

Pemda bukan menyulitkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Sejak 2004 sampai 2022 Pemda DIY disebut telah menerbitkan izin gubernur hingga 1.479 izin. Namun mereka harus mentaati aturan yang sudah ada.

“Ada izinnya untuk memanfaatkan tanah kas desa tapi kan tetap tetap harus diikuti izin-izin yang lain. Ini ditengarai saat peninjauan lokasi kok sudah dibangun,” ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pemda DIY Ambil Alih Mal Malioboro dan Ibis, Karyawan Dipastikan Tak di-PHK

Exit mobile version