Potensi Perikananan di Indonesia Menurun, Kuota Penangkapan Ikan Nelayan Dibatasi

kuota penangkapan ikan mojok.co

Ilustrasi mancing ikan (Mojok.co)

MOJOK.CO – Presiden Jokowi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memberlakukan pembatasan kuota penangkapan ikan atau penangkapan ikan terukur (PIT) di perairan Indonesia mulai tahun ini. Kebijakan tersebut berlaku karena potensi perikanan di negara ini mengalami penurunan terus-menerus.

“Dari kajian lembaga perikanan kita, potensi perikanan terus turun. Dari 12,5 juta ton turun ke 12 juta ton karena sistem penangkapannya berbasis input kontrol. Artinya seberapapun mereka boleh mengambil ikan, bebas, tidak ada pembatasan selama mereka memiliki izin,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di sela Rakernas Perikanan Budidaya di Yogyakarta, Senin (27/02/2023).

Menurut Trenggono, pihaknya akan melakukan ujicoba pembatasan kuota penangkapan ikan tahun ini. Hal ini untuk menjaga ekosistem perikanan laut Indonesia.

Kementerian KKP tunggu payung hukum

Kementerian KKP masih menunggu payung hukum untuk menerapkan kebijakan tersebut. Regulasi baru tengah pemerintah siapkan sebelum pembatasan kuota penangkapan ikan mulai berlaku.

“Menyiapkan regulasi ini tidak mudah, berbeda dengan kalau di swasta membuat peraturan bisa cepat, kalau di pemerintahan harus melibatkan semua pihak. Nah ini yang cukup memakan waktu,” tandasnya.

Trenggono memastikan tidak ada kendala dalam penyusunan regulasi. Namun pihaknya mengaku harus menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

“Bukan soal kendala tapi memang semua pihak harus bisa memberikan masukan termasuk para pelaku dan lain sebagainya,” ucapnya.

Trenggono memastikan, pembatasan penangkapan ikan dengan cara memberi kuota ini baru berlaku di wilayah perairan tertentu saja.

“Di zona 3 ini yang akan kita ujicobakan tahun ini,” ujarnya.

Trenggono menambahkan, kebijakan tersebut pihaknya terapkan setelah melihat data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan). Jumlah kuota ikan yang bisa ditangkap nantinya di masing-masing zona perairan Indonesia akan mengacu pada kajian Kajiskan.

Diharapkan kebijakan tersebut bisa meningkatkan potensi perikanan di Indonesia. Sebab keberlanjutan tidak diperhatikan maka maka terjadi penangkapan ikan yang berlebihan.

“Kalau terjadi over fishing ujungnya ikan kita akan habis, perhitungannya nanti hasil perhitungan mereka [Kajiskan] yang kita gunakan berapa persen yang diperbolehkan di masing-masing zona,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 5 Fakta Penemu Ikan Mujair di Indonesia yang Ternyata Seorang Santri

 

Exit mobile version