Siap-siap! Pemerintah Berencana Patok Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

BPKH

Ilustrasi haji (Mojok.co)

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta per jemaah.

Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya haji 2024 naik hingga Rp14,59 juta dari BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta. 

“Untuk 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah  sebesar Rp105.095.032 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” ujar Menag Yaqut seperti dikutip Bisnis.com.

Rincian biaya haji 2024 itu terdiri dari biaya penerbangan, biaya akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Selain itu juga terdapat biaya perlindungan, pelayanan di embarkasi, pelayanan keimigrasian, biaya hidup selama berhaji, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, premi asuransi dan perlindungan lainnya. 

Menurut Menag Yaqut, penyusunan rancangan besaran biaya haji 2024 menggunakan asumsi nilai tukar dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, termasuk nilai tukar mata uang real Arab Saudi terhadap rupiah sebesar Rp4.266. 

Sebagai informasi, kuota haji 2024 bertambah, dari 221.000 jemaah pada 2023 menjadi 241.000 jemaah. Sebagaimana yang tertera pada laman Kementerian Agama, kuota ini terdiri dari 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus yang akan terbagi dalam 598 kelompok terbang (kloter).

Menag Yaqut menuturkan, setidaknya ada 14 embarkasi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, yaitu Kertajati, Lombok, Ujung Pandang, Balikpapan, Banjarmasin, Surabaya, Solo, Jakarta-Bekasi, Jakarta-Pondok Gede, Palembang, Batam, Padang, Kualanamu, dan Banda Aceh. Khusus untuk embarkasi Banten, Menag Yaqut mengaku pihaknya tengah melakukan simulasi terlebih dahulu.

“Tahun lalu untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai,” ujar Menag melalui pers rilis.

Penulis: Ibil S Widodo

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Pengelolaan Dana Haji Dulu dan Sekarang, Apa sih Bedanya? Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version