MOJOK.CO – Cek NPWP secara berkala perlu dilakukan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting bagi kalian yang ingin melakukan transaksi terkait perpajakan.
Undang-Undang (UU) No 28/2007 menjelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. NPWP terdiri atas 15 digit angka. Sembilan digit pertama adalah kode wajib pajak, enam digit berikutnya adalah kode administrasi perpajakan.
Ada dua jenis NPWP yakni pribadi dan badan. NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia. Oleh karenanya, warga negara asing juga memungkinkan memiliki NPWP. Sementara itu, NPWP badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan, hanya diperkenankan memiliki satu NPWP.
Mengetahui status keaktifan NPWP diperlukan, apalagi kalau kalian ingin bertransaksi ataupun mengakses layanan terkait perpajakan. Memeriksa status keaktifan wajib pajak bisa dilakukan secara online. Caranya, akses situs ereg.pajak.go.id. Isi kolom NPWP dengan nomor yang lengkap dan benar. Apabila NPWP masih aktif, nomor dan identitas lainnya secara otomatis akan muncul.
Selain itu, kalian juga bisa memindai QR Code yang tertara di kartu NPWP. Setelah memindai, kalian akan diarahkan ke laman account.pajak.go.id dan validasi bisa langsung dilakukan. Masukkan kode keamanan yang diminta di laman Cek NPWP, kemudian klik ‘CEK’. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah NPWP kaliam masih aktif atau tidak.
Bagaimana mengetahui deretan 15 digit NPWP kita? Biasanya nomor itu tertera di kartu NPWP bagian atas. Kalau kalian sedang kehilangan kartu NPWP dan belum sempat mengurusnya, jangan khawatir, kalian bisa memeriksanya secara online.
Pertama-tama, perlu disiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Setelahnya, kalian masuk ke laman resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Isi kolom-kolom yang tersedia. Kemudian, kalian bisa ikuti panduannya. Sebenarnya, selain online, cek nomor NPWP juga bisa dilakukan dengan cara menelepon langsung ke Kring Pajak di nomor 1500200 pada jam kerja 08.00-16.00 WIB. Kalian bisa juga mengunjungi kantor pajak secara langsung untuk mendapatkan dan memastikan nomor NPWP.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi