Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Cara Cek NPWP Online, Mudah dan Cepat

Kenia Intan oleh Kenia Intan
11 Desember 2022
A A
cara cek npwp mojok.co

Ilustrasi bayar pajak (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Cek NPWP secara berkala perlu dilakukan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting bagi kalian yang ingin melakukan transaksi terkait perpajakan. 

Undang-Undang (UU) No 28/2007 menjelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. NPWP terdiri atas 15 digit angka. Sembilan digit pertama adalah kode wajib pajak, enam digit berikutnya adalah kode administrasi perpajakan. 

Ada dua jenis NPWP yakni pribadi dan badan. NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia. Oleh karenanya, warga negara asing juga memungkinkan memiliki NPWP. Sementara itu, NPWP badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan, hanya diperkenankan memiliki satu NPWP. 

Mengetahui status keaktifan NPWP diperlukan, apalagi kalau kalian ingin bertransaksi ataupun mengakses layanan terkait perpajakan. Memeriksa status keaktifan wajib pajak bisa dilakukan secara online. Caranya, akses situs ereg.pajak.go.id. Isi kolom NPWP dengan nomor yang lengkap dan benar. Apabila NPWP masih aktif, nomor dan identitas lainnya secara otomatis akan muncul. 

Selain itu, kalian juga bisa memindai QR Code yang tertara di kartu NPWP. Setelah memindai, kalian akan diarahkan ke laman  account.pajak.go.id dan validasi bisa langsung dilakukan. Masukkan kode keamanan yang diminta di laman Cek NPWP, kemudian klik ‘CEK’. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah NPWP kaliam masih aktif atau tidak. 

Bagaimana mengetahui deretan 15 digit NPWP kita? Biasanya nomor itu tertera di kartu NPWP bagian atas. Kalau kalian sedang kehilangan kartu NPWP dan belum sempat mengurusnya, jangan khawatir, kalian bisa memeriksanya secara online.

Pertama-tama, perlu disiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Setelahnya, kalian masuk ke laman resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Isi kolom-kolom yang tersedia. Kemudian, kalian bisa ikuti panduannya.  Sebenarnya, selain online, cek nomor NPWP juga bisa dilakukan dengan cara menelepon langsung ke Kring Pajak di nomor 1500200 pada jam kerja 08.00-16.00 WIB. Kalian bisa juga mengunjungi kantor pajak secara langsung untuk mendapatkan dan memastikan nomor NPWP. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal ARB yang Menimpa Saham GoTo

Terakhir diperbarui pada 11 Desember 2022 oleh

Tags: npwpPajak
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

pajak, pemberontakan petani banten.MOJOK.CO
Ragam

Saat Petani Banten Dicekik Pajak, Mereka Melakukan Perlawanan Bersenjata Iman

2 September 2025
Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Pilihan Kota Semarang Berpihak pada Masyarakat: Tak Naikkan PBB dan Ringankan Beban Pajak

22 Agustus 2025
Pati Bergerak karena Kebusukan Pemerintah Pusat dan Daerah MOJOK.CO
Esai

Demonstrasi Pati Berkobar karena Kebodohan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Jadikan Rakyat Sebagai Tumbal, seperti Api Korek Bertemu Bensin Segalon

14 Agustus 2025
Cara Membuat NPWP Ternyata Mudah, Gratis, dan Bisa Online MOJOK.CO
Kilas

Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi dan Badan, Bisa Secara Online dan Gratis

15 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.