Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
2 Maret 2023
A A
cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan mojok.co

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kita bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan kapan saja. Caranya ada banyak. Mojok telah merangkumnya.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua metode, yakni online maupun offline. Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.

Melansir laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah sebagai jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Di dalamya, terdapat beberapa program, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran yang perusahaan bayar dengan memotong upah pekerja. Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.

Lantas, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini, peserta dapat melakukan pengecekan saldo miliknya secara online dan offline. Namun, pengecekan saldo ini hanya untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut cara-caranya:

#1 Cek Saldo via Aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat peserta gunakan untuk berbagai hal. Salah satunya adalah mengecek saldo JHT.

Namun sebelum mengecek, pastikan peserta sudah mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store maupun App Store. Setelah terpasang, kemudian sign up atau login menggunakan email peserta.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Kemudian, pilih menu “Cek Saldo”.
  • Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ yang ingin dicek.
  • Jika terdapat lebih dari 1 KPJ, pilih KPJ yang ingin ditampilkan saldonya.
  • Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

#2 Cek Saldo Melalui Portal Resmi BPJSTK

Selain menggunakan aplikasi, peserta juga dapat melakukan cek saldo dengan mengunjungi portal resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Website ini bisa kita kunjungi melalui gawai atau melalui PC/laptop.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi portal bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lakukan login (atau sign up jika belum memiliki akun).
  • Jika sudah berhasil sign up, silakan login dengan akun peserta yang telah terdaftar.
  • Jika sudah berhasil login, klik “Lihat Saldo JHT”.
  • Laman akan menampilkan saldo BPJST Ketenagakerjaan

#3 Cek Saldo Melalui SMS

Alternatif lainnya, peserta dapat melakukan cek saldo dengan mengirimkan SMS ke nomor 2757. Caranya, ketikkan format: Daftar(spasi)Saldo #Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Email (jika ada), kemudian kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta dapat mengirimkan SMS lainnya dengan format: SALDO(spasi)nomor peserta, lalu kirim lagi ke 2757. Peserta akan mendapatkan SMS balasan berupa slado JHT BPJSTK miliknya.

Iklan

#4 Cek Saldo ke Kantor Cabang BPJSTK

Sebelum pergi mengunjungi kantor cabang, pastikan peserta membawa sejumlah dokumen, di antaranya KTP dan Kartu BPJST Ketenagakerjaan. Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Saat tiba di kantor, petugas akan menanyakan perihal kedatangan, ajukan permintaan untuk cek saldo kartu BPJST Ketenagakerjaan.
  • Petugas kantor cabang akan meminta dokumen berupa KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan lalu akan memproses permintaan peserta.
  • Ketika proses sudah selesai, petugas akan menyerahkan hasil berupa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Terakhir diperbarui pada 2 Maret 2023 oleh

Tags: BPJSbpjs ketenagakerjaanBPJSTKCara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah capai 98% MOJOK.CO
Kilas

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68%, Digenjot demi Bantu Masyarakat Dapat Layanan Paripurna

3 September 2025
Pedih orang-orang yang penyakitnya tidak ditanggung BPJS MOJOK.CO
Ragam

Tersiksa Punya Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Biaya Pengobatannya bikin Putus Asa

14 Januari 2025
PPN Nggak Jadi Naik: Masih Ada Tapera, dan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif KRL, UKT.MOJOK.CO
Ragam

PPN Nggak Jadi Naik: Masih Ada Tapera, dan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif KRL, UKT

6 Januari 2025
KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS, Sukses Bikin Bingung! MOJOK.CO
Esai

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS Bikin Rakyat Bingung, tapi Negara Ini Nyatanya Lebih Bingung

14 Mei 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UGM.MOJOK.CO

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025
Pulau Bawean Begitu Indah, tapi Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri MOJOK.CO

Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri

15 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Elang Jawa Terbang Bebas di Gunung Gede Pangrango, Tapi Masih Berada dalam Ancaman

13 Desember 2025
UAD: Kampus Terbaik untuk “Mahasiswa Buangan” Seperti Saya MOJOK.CO

UNY Mengajarkan Kebebasan yang Gagal Saya Terjemahkan, sementara UAD Menyeret Saya Kembali ke Akal Sehat Menuju Kelulusan

16 Desember 2025
Pasar Petamburan di Jakarta Barat jadi siksu perjuangan gen Z lulusan SMA. MOJOK.CO

Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah

19 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.