MOJOK.CO – Meski tak pernah mendaftar, banyak yang tiba-tiba ditagih tunggakan kartu kredit dan pinjaman online. Maling zaman sekarang makin ngeri.
Teknologi yang membawa kemudahan ternyata berbanding lurus dengan mudahnya kriminalitas dilancarkan. Sudah bukan hal baru ketika seseorang yang mengaku tak pernah mendaftar pembuatan kartu kredit, pinjaman online, cicilan, dan berbagai bentuk pinjaman lain justru tiba-tiba mendapat penagihan. Nggak main-main, kadang orang yang menjadi korban ini justru kesulitan dan rentan untuk dituntut atas semua utang yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan.
Kaget liat SLIK dari OJK ternyata kualitas kredit gue 5 alias kredit macet dan semuanya itu dari PT Caturnusa Sejahtera Finance, mitra paylater @traveloka, padahal gue ga punya akun paylater sama sekali. Tapi di situ tercatat gue ada 3 kredit semuanya di tgl 5 Mei 2019.
— Ridu (@ridu) April 19, 2021
Semakin mudahnya seseorang membuat akun pinjaman online dan kartu kredit, ternyata semakin mudah pula orang-orang licik memanfaatkannya dengan data curian. Kasus keuangan semacam ini memang paling masuk akal jika dikaitkan dengan kasus pencurian data seperti detail nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung.
Mungkin awalnya Anda merasa aman karena sama sekali tidak pernah terlibat pinjaman online, pinjaman di bank, bahkan tidak pernah membuat rekening dan kartu kredit. Sayangnya, semua ini tidak menjamin bahwa nama Anda bisa disalahgunakan. Ketika pelaku penipuan memiliki data Anda secara lengkap, mereka seolah bebas melakukan apa pun, termasuk tiba-tiba mendaftar menjadi nasabah pinjaman online dan kabur begitu saja. Meninggalkan nama Anda dan tagihannya yang menggunung. Lalu, ketika jatuh tempo, siapa yang akan didatangi debt collector? Tentu Anda, sebagai pemilik data asli.
Lagi bingung sumpah.. Tiba2 dapat surat somasi kayak gini padahal ga pernah punya kartu kredit dan tidak punya rekening di bank yang bersangkutan.. pic.twitter.com/tcHDIK88mE
— Andi Karina A. K (@karinhaie) April 19, 2021
Selain menimbulkan kerugian secara finansial, mengurus kasus penipuan semacam ini juga memakan waktu dan tenaga. Seorang netizen @karinhaie mengaku tiba-tiba mendapatkan surat somasi karena dirinya dianggap punya kredit macet alias tidak pernah membayar penagihan kartu kredit atas dirinya. Padahal ia mengaku tak pernah mendaftar untuk membuat kartu kredit. Gara-gara perkara ini, ia harus turun tangan untuk menyelesaikan problem yang bahkan tidak pernah ia awali. Tentu saja ini sangat mengganggu, terutama untuk mereka yang memang memiliki banyak kepentingan. Penipuan seperti ini sudah serupa “musibah” karena harus benar-benar meluangkan waktu, tenaga, dan tentu saja, uang, untuk mengurusnya.
Kita mungkin saja bisa tidak peduli jika kita memiliki tagihan dengan jumlah yang sedikit. Namun, catatan nama kita di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa buruk dan menyulitkan transaksi keuangan kita kemudian hari.. Sama dengan apa yang terjadi pada @ridu ketika proses membuat SKCK. Memulihkan nama baik kita atas berbagai pinjaman online dan kredit yang tidak kita lakukan juga PR besar yang perlu diurus sendiri oleh korbannya.
Rangkaian kasus yang bikin geram ini ternyata juga dilatarbelakangi oleh maraknya jual beli data. Data seperti KTP, KK, ijazah, dan lain sebagainya “bocor” bukan karena tidak sengaja. Beberapa oknum bahkan melakukan jual beli data dan membuka jasa pemalsuan dokumen untuk memfasilitasi orang-orang yang ingin mendaftar pinjaman online atas nama orang lain.
Aku gak pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit?
Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang?
Woow terkejut!! pic.twitter.com/najMT9kE8a
— Pinjollaknat (@pinjollaknat) April 20, 2021
Secara terang-terangan, jual beli data dan pemalsuan dokumen ini terpampang nyata di media sosial. Tidak perlu effort maksimal untuk menemukan oknum penjual data ilegal ini. Bahkan di Facebook, grup-grup yang saling membagikan pengalaman dalam menyiasati pinjaman online dan kredit semakin banyak. Mereka seolah berbagi tips untuk melancarkan kecurangan dengan bebas tanpa takut ditangkap.
Ada beberapa tips bagi Anda untuk mencegah kebocoran data terjadi dan terhindar dari modus menjengkelkan ini. Pertama, sadari betul bahwa pencurian data mungkin saja terjadi sehingga Anda bakal lebih hati-hati dalam menyebarkannya. Kedua, menjaga perilaku daring dengan tidak sembarangan mengklik tautan berbahaya, jangan mengisi data di website yang tidak dipercaya, dan berhati-hati dengan password dan kode 2FA (jangan berikan kode pada siapa pun). Ketiga, buang dan robek data fotokopi KTP, KK, dan dokumen identitas lainnya. Ini bisa menjadi jalan pintas yang mulus bagi maling-maling data. Keempat, cek status informasi debitur di SLIK, apakah Anda masuk dalam level kredit macet atau aman. Bisa dicek online di website resmi OJK.
Selain harus berhati-hati, tentu banyak orang yang kemudian menuntut keamanan keuangan mereka pada pemerintah. Selama ini banyak aturan seputar UU ITE yang terkenal mudah menjerat siapa pun yang berperilaku “ngawur” di internet dan media sosial. Bukan tidak mungkin kalau pemerintah juga mengatur regulasi keuangan pinjaman online dan mengamankan masyarakat dari kebocoran data.
Pencegahan terhadap kasus ini sangat sulit dilakukan oleh individu dan pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas. Tentu saja, pemerintah dalam hal ini adalah “andalan” masyarakat untuk terus merasa aman. Kehadiran pihak berwenang untuk menghukum pelaku juga sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang bersembunyi di balik layar ponsel dan komputer untuk menjalankan pencurian.
BACA JUGA Pinjaman Online: Yang Tak Bertatap Bukan Berarti Lebih Aman dan artikel KILAS lainnya.