ADVERTISEMENT

Pengusaha Sound Horeg Temui Jokowi dan Dukung Gibran, tapi Mereka Mewakili Rakyat yang Mana?

Pengusaha Sound Horeg Temui Jokowi dan Dukung Gibran, tapi Mereka Mewakili Rakyat yang Mana? MOJOK.CO

Dari kerumunan sound horeg menuju politik

Bagi pelaku sound horeg, pertemuan dengan tokoh politik dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh pengakuan, dan memperkuat posisi ketika keberadaannya dipersoalkan. Sementara bagi tokoh politik, kedatangan sebuah komunitas dapat ditampilkan sebagai bukti bahwa dukungan masyarakat terus bertambah.

Pertemuan semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan transaksional atau manipulasi. Komunitas warga berhak menyampaikan aspirasi dan mendukung tokoh politik pilihannya. Persoalan muncul apabila dukungan sebagian anggota komunitas dipahami sebagai suara seluruh rakyat, sementara kritik terhadap praktiknya dipelintir menjadi sikap antirakyat.

Warga yang mempersoalkan kebisingan dapat dianggap tidak memahami budaya lokal. Pemerintah yang berusaha membatasi dituduh mematikan ekonomi kecil. Perdebatan akhirnya bergeser dari upaya menyelenggarakan hiburan secara aman dan adil menjadi perlombaan menentukan siapa yang paling berhak menyandang nama rakyat.

Klaim tersebut seharusnya diuji melalui beberapa pertanyaan: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, siapa yang mudah bertemu pejabat, dan siapa yang kesulitan menyampaikan keberatan? Demokrasi bukan hanya memberi ruang kepada suara terbanyak, apalagi suara terkeras, melainkan juga melindungi warga yang posisi dan daya tawarnya lebih lemah.

Aturan sound horeg tanpa larangan total

Pemerintah tidak harus memilih antara melarang sound horeg sepenuhnya atau membiarkannya tanpa batas. Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta Pangdam V/Brawijaya menunjukkan bahwa pengaturan tanpa pelarangan total dapat ditempuh.

Fatwa MUI Jawa Timur tidak menyatakan semua penggunaan sound horeg otomatis haram. Hukumnya bergantung pada cara dan dampak penggunaannya, seperti suara yang melampaui batas wajar, gangguan dan kerusakan yang ditimbulkan, serta adanya tindakan yang melanggar ketentuan agama dan hukum.

Sementara itu, surat edaran bersama tertanggal 6 Agustus 2025 membatasi pengeras suara dalam kegiatan bergerak atau nonstatis, seperti karnaval, maksimal 85 dBA. Aturan tersebut juga menyangkut kelayakan kendaraan, waktu, rute, perizinan, dan tempat-tempat yang harus dilindungi dari gangguan suara.

Namun, batas kebisingan hanya akan bermakna jika tersedia alat ukur, petugas, dan prosedur pemeriksaan yang jelas. Penyelenggara juga perlu mengumumkan rute dan waktu kegiatan, sedangkan pemerintah harus menyediakan mekanisme pengaduan serta memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau pelanggaran.

Dialog dengan pelaku usaha tetap diperlukan, tetapi pemerintah tidak boleh hanya mendengarkan pihak yang memiliki organisasi, massa, kendaraan, dan akses kepada pejabat. Warga terdampak, tenaga kesehatan, pengelola sekolah, pengurus tempat ibadah, dan pengguna jalan juga perlu dilibatkan.

Mereka yang bersenang-senang dan memperoleh penghasilan dari sound horeg adalah rakyat. Namun, orang yang merawat anggota keluarga yang sakit, beribadah, belajar, bekerja, atau sekadar ingin beristirahat juga rakyat.

Dukungan kepada tokoh politik tidak memberikan kelompok mana pun hak eksklusif untuk berbicara atas nama seluruh rakyat. Tugas negara adalah memastikan kebebasan satu kelompok tidak berubah menjadi beban yang dipaksakan kepada kelompok lain. 

Sebab, dalam demokrasi, suara rakyat dibentuk melalui kesediaan semua pihak untuk saling mendengar dan mempertimbangkan dampak dari tindakan mereka.

Penulis: Qurnia Indah Permata Sari
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Tidak Terima Sound Horeg Difatwakan Haram: Bukti Masyarakat Indonesia yang Keras Kepala dan Selalu Ingin Menang Sendiri

Terakhir diperbarui pada 1 September 2026 oleh .

Qurnia Indah Permata Sari

Kontributor aktif media opini dan satir.