Pengusaha Sound Horeg Temui Jokowi dan Dukung Gibran, tapi Mereka Mewakili Rakyat yang Mana?

Pengusaha Sound Horeg Temui Jokowi dan Dukung Gibran, tapi Mereka Mewakili Rakyat yang Mana? MOJOK.CO

MOJOK.CO Sound horeg mulai masuk ke arena politik. Di balik klaim sebagai hiburan rakyat, ada warga lain yang menanggung kebisingan dan dampaknya.

Selama ini, para pelaku sound horeg kerap membela pertunjukan mereka dengan menyebutnya sebagai hiburan rakyat. Namun, ketika sejumlah pengusahanya menemui Joko Widodo dan menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2029, pertanyaannya berubah: rakyat yang mereka wakili sebenarnya rakyat yang mana?

Pada 11 Agustus 2026, sejumlah pengusaha sound horeg dari Jawa Timur dan Jawa Tengah mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Bersama relawan Gibran Penerus Jokowi (GPJ), mereka datang untuk bersilaturahmi, meminta arahan, sekaligus menyatakan dukungan kepada Gibran dalam Pilpres 2029.

Kontestasi politik itu memang masih tiga tahun lagi, tetapi suara politik dari sound horeg sudah mulai terdengar. Pertemuan tersebut memperlihatkan bagaimana sebagian pelaku usaha sound horeg mulai membawa jaringan, kerumunan, dan identitas budayanya ke arena politik.

Tentu, pertemuan sejumlah pengusaha dengan Jokowi tidak dapat dianggap mewakili seluruh pemilik sound, operator, teknisi, pengemudi, penggemar, maupun masyarakat yang menikmati pertunjukan tersebut. Sound horeg bukan organisasi dengan satu kepengurusan dan pilihan politik. 

Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa sebagian jaringan di sekitarnya mulai menyadari bahwa kerumunan budaya dapat diubah menjadi posisi tawar politik.

Sound horeg bukan barang baru dalam politik

Perjumpaan sound horeg dengan politik sebenarnya bukan hal baru dan tidak terbatas pada satu pasangan calon. Dalam Pilkada 2024, sound horeg hadir dalam kampanye sejumlah kandidat di berbagai daerah di Jawa Timur.

Di Banyuwangi, kampanye pasangan Ali Makki Zaini–Ali Ruchi menghadirkan sebelas penyedia jasa sound. Di Lumajang, beberapa sound horeg lokal memeriahkan kampanye pasangan Indah Amperawati–Yudha Adji Kusuma. 

Sementara di Pasuruan, pendukung dua pasangan calon sama-sama menggunakan sound horeg dalam rangkaian kampanye.

Sound horeg dari Jawa Timur juga meramaikan pesta rakyat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024. Rangkaian peristiwa tersebut tidak menunjukkan bahwa para pelakunya memiliki satu afiliasi politik. 

Sebaliknya, kehadirannya dalam berbagai kegiatan politik memperlihatkan kelenturan jaringan ini dalam mengekspresikan dukungan kepada kandidat yang berbeda.

Meski begitu, sound horeg membawa modal yang disukai politik: kendaraan, jaringan lintas daerah, kerumunan, tontonan, dan video yang mudah beredar di media sosial. Satu truk sound tidak hanya menghasilkan dentuman, tetapi juga menciptakan citra dukungan yang dapat disebarkan berkali-kali di internet.

Di balik tumpukan pengeras suara itu terdapat pemilik usaha, operator, teknisi, pengemudi, komunitas penggemar, pembuat konten, hingga pedagang kecil. Karena itu, sound horeg tidak lagi sekadar urusan selera bermusik. 

Fenomena ini telah mempertemukan budaya populer, ekonomi lokal, ruang publik, regulasi, dan ekspresi politik.

Rakyat yang mana?

Bagi pendukungnya, sound horeg merupakan hiburan yang tumbuh dari bawah. Ia hadir dalam hajatan, karnaval desa, arak-arakan, dan berbagai perayaan yang dekat dengan kehidupan warga. 

Di sekitarnya juga bergerak mata rantai ekonomi yang tidak pendek. Keramaian selama beberapa jam dapat berarti penghasilan bagi banyak orang.

Itulah sebabnya pembatasan terhadap sound horeg kerap dipandang sebagai ancaman terhadap penghidupan sekaligus ekspresi budaya. Sebutan “hiburan rakyat” kemudian tidak hanya menjelaskan asal-usul pertunjukan, tetapi juga menjadi pembelaan moral. Karena berasal dari rakyat dan menghidupi rakyat, sound horeg dianggap layak memperoleh ruang.

Masalahnya, label budaya rakyat tidak otomatis membebaskan suatu praktik dari kritik. Sound horeg menggunakan jalan, melintasi permukiman, menghasilkan kebisingan, dan dalam kondisi tertentu dapat mengganggu kesehatan serta keselamatan. Kebebasan satu kelompok akhirnya bersentuhan dengan hak kelompok lain.

Dalam perdebatan ini, kata “rakyat” sering digunakan seolah-olah menunjuk kelompok yang seragam. Padahal, rakyat yang menikmati pertunjukan dan rakyat yang menanggung dampaknya dapat berada di jalan yang sama.

Ada pekerja yang memperoleh penghasilan dan warga yang menikmati hiburan. Namun, ada pula bayi yang terbangun, orang sakit yang membutuhkan ketenangan, keluarga yang rumahnya dilewati arak-arakan, serta pengguna jalan yang perjalanannya terhambat. Mereka semua sama-sama rakyat.

Polemik sound horeg dengan demikian bukan sekadar konflik antara rakyat dan negara, melainkan perselisihan kepentingan di antara sesama warga. Satu kelompok menuntut ruang untuk berekspresi dan mencari penghidupan, sedangkan kelompok lain menuntut kesehatan, keselamatan, ketenangan, dan penggunaan ruang publik secara wajar.

Kemampuan kedua kelompok untuk didengar pun tidak selalu setara. Kendaraan, perangkat suara, organisasi, kerumunan, dan konten media sosial memberi komunitas sound horeg daya tampil yang besar. Sebaliknya, warga terdampak cenderung terpencar. 

Mereka mungkin hanya mengeluh dari dalam rumah atau memilih diam karena khawatir dicap tidak menyukai hiburan rakyat.

Dari kerumunan sound horeg menuju politik

Bagi pelaku sound horeg, pertemuan dengan tokoh politik dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh pengakuan, dan memperkuat posisi ketika keberadaannya dipersoalkan. Sementara bagi tokoh politik, kedatangan sebuah komunitas dapat ditampilkan sebagai bukti bahwa dukungan masyarakat terus bertambah.

Pertemuan semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan transaksional atau manipulasi. Komunitas warga berhak menyampaikan aspirasi dan mendukung tokoh politik pilihannya. Persoalan muncul apabila dukungan sebagian anggota komunitas dipahami sebagai suara seluruh rakyat, sementara kritik terhadap praktiknya dipelintir menjadi sikap antirakyat.

Warga yang mempersoalkan kebisingan dapat dianggap tidak memahami budaya lokal. Pemerintah yang berusaha membatasi dituduh mematikan ekonomi kecil. Perdebatan akhirnya bergeser dari upaya menyelenggarakan hiburan secara aman dan adil menjadi perlombaan menentukan siapa yang paling berhak menyandang nama rakyat.

Klaim tersebut seharusnya diuji melalui beberapa pertanyaan: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, siapa yang mudah bertemu pejabat, dan siapa yang kesulitan menyampaikan keberatan? Demokrasi bukan hanya memberi ruang kepada suara terbanyak, apalagi suara terkeras, melainkan juga melindungi warga yang posisi dan daya tawarnya lebih lemah.

Aturan sound horeg tanpa larangan total

Pemerintah tidak harus memilih antara melarang sound horeg sepenuhnya atau membiarkannya tanpa batas. Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta Pangdam V/Brawijaya menunjukkan bahwa pengaturan tanpa pelarangan total dapat ditempuh.

Fatwa MUI Jawa Timur tidak menyatakan semua penggunaan sound horeg otomatis haram. Hukumnya bergantung pada cara dan dampak penggunaannya, seperti suara yang melampaui batas wajar, gangguan dan kerusakan yang ditimbulkan, serta adanya tindakan yang melanggar ketentuan agama dan hukum.

Sementara itu, surat edaran bersama tertanggal 6 Agustus 2025 membatasi pengeras suara dalam kegiatan bergerak atau nonstatis, seperti karnaval, maksimal 85 dBA. Aturan tersebut juga menyangkut kelayakan kendaraan, waktu, rute, perizinan, dan tempat-tempat yang harus dilindungi dari gangguan suara.

Namun, batas kebisingan hanya akan bermakna jika tersedia alat ukur, petugas, dan prosedur pemeriksaan yang jelas. Penyelenggara juga perlu mengumumkan rute dan waktu kegiatan, sedangkan pemerintah harus menyediakan mekanisme pengaduan serta memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau pelanggaran.

Dialog dengan pelaku usaha tetap diperlukan, tetapi pemerintah tidak boleh hanya mendengarkan pihak yang memiliki organisasi, massa, kendaraan, dan akses kepada pejabat. Warga terdampak, tenaga kesehatan, pengelola sekolah, pengurus tempat ibadah, dan pengguna jalan juga perlu dilibatkan.

Mereka yang bersenang-senang dan memperoleh penghasilan dari sound horeg adalah rakyat. Namun, orang yang merawat anggota keluarga yang sakit, beribadah, belajar, bekerja, atau sekadar ingin beristirahat juga rakyat.

Dukungan kepada tokoh politik tidak memberikan kelompok mana pun hak eksklusif untuk berbicara atas nama seluruh rakyat. Tugas negara adalah memastikan kebebasan satu kelompok tidak berubah menjadi beban yang dipaksakan kepada kelompok lain. 

Sebab, dalam demokrasi, suara rakyat dibentuk melalui kesediaan semua pihak untuk saling mendengar dan mempertimbangkan dampak dari tindakan mereka.

Penulis: Qurnia Indah Permata Sari
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Tidak Terima Sound Horeg Difatwakan Haram: Bukti Masyarakat Indonesia yang Keras Kepala dan Selalu Ingin Menang Sendiri

Terakhir diperbarui pada 31 Agustus 2026 oleh

Qurnia Indah Permata Sari

Kontributor aktif media opini dan satir.