Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai Khotbah

Ngerinya Hukuman Rajam

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
23 Agustus 2019
A A
rajam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – “Seharusnya kamu jangan mikir ngerinya hukuman rajam aja, Fan. Kamu juga harus tahu kalau pembuktian orang bisa kena rajam itu sulit banget,” kata Gus Mut.

“Gus, kalau dipikir-pikir, hukuman rajam yang sesuai syariat itu sebenarnya mengerikan juga ya?” tanya Fanshuri mendadak ketika sedang main catur dengan Gus Mut.

“Kok tumben kamu tiba-tiba tanya begitu? Tumben,” kata Gus Mut.

“Nggak kenapa-kenapa, tiba-tiba kepikiran aja. Ngeri aja gitu membayangkan orang dikubur sampai seluruh tubuh kecuali kepala, lalu dilempari batu sampai mati,” kata Fanshuri.

“Iya memang mengerikan. Tapi kamu tahu nggak kalau jarang ada orang dihukum rajam di era Kenabian?” tanya Gus Mut.

“Ya iya lah, zaman itu kan orangnya saleh-saleh. Mana mungkin ada muslim yang berani melakukan maksiat waktu itu,” kata Fanshuri.

“Eh, jangan salah. Tadi aku bilang ‘jarang’, bukan ‘tidak ada’,” kata Gus Mut.

“Oh, memang ada, Gus, seorang muslim yang udah menikah dan melakukan zina sampai harus dihukum rajam?” tanya Fanshuri.

“Iya, ada,” kata Gus Mut.

Fanshuri terkejut. Dalam bayangannya langsung muncul orang yang tersiksa karena dirajam.

“Tapi kamu seharusnya jangan mikir hukuman rajam yang mengerikan aja, Fan. Kamu juga harus tahu kalau pembuktian zina itu udah sulit banget. Bahkan saking sulitnya kayak rasanya jadi hampir-hampir mustahil bisa ada orang terbukti secara syariat melakukan zina,” tanya Gus Mut.

“Kok bisa, Gus?”

“Ya paling tidak harus ada empat orang saksi yang muslim, merdeka, dan adil. Bahkan saksi yang diakui adalah mereka yang jarang ngelakuin dosa kecil, nggak pernah dosa besar. Pokoknya orang saleh betulan lah,” kata Gus Mut.

“Lah, ya kalau kayak gitu mah masih bisa aja, Gus. Itu kan nggak mustahil cari empat orang saksi yang benar-benar saleh,” kata Fanshuri.

Iklan

“Iya, cari orang salehnya sih bisa-bisa aja, tapi syaratnya empat orang ini harus melihat langsung aktivitas zinanya. Benar-benar melihat penis masuk ke vaginanya. Nggak boleh cuma dari dugaan. Nggak boleh cuma lihat dari bayangan. Apalagi cuma dengar dari desas-desus. Soalnya kalau cuma dari gosip, konsekuensi si penuduh yang tidak bisa membuktikan perbuatan zina itu bisa malah balik kena hukuman,” kata Gus Mut.

“Ealaah, bisa kena hukuman juga to saksi perzinaan itu?” tanya Fanshuri.

“Ya bisa. Karena ini menyangkut kehormatan orang yang tertuduh zina. Ini urusannya sudah soal harga diri dan rumah tangga si tertuduh. Ya kan kalau rajam ini hanya berlaku buat pelaku zina yang sudah punya istri, kalau belum menikah kan ia dihukum cambuk 100 kali,” kata Gus Mut.

“Wah, lah penuduh zina itu dihukum apa kalau nggak bisa membuktikan, Gus?” tanya Fanshuri.

“Ya dicambuk juga. Sebanyak 80 kali,” kata Gus Mut.

Fanshuri agak terkejut mendengarnya.

“Berarti kita nggak boleh sembarangan menuduh orang lain berbuat zina ya, Gus?”

“Ya iya, karena kesaksian kita ini sama saja dengan memberi hukuman mati kepada orang lain. Makanya syarat pembuktiannya juga sama beratnya. Sesuai dengan konsekuensi mengerikan dari hukuman rajam itu sendiri,” kata Gus Mut.

“Saya pikir lagi ini ya Gus ya, kalau syaratnya seberat itu, bukankah mustahil banget ada empat orang saleh sedang menyaksikan secara langsung aktivitas zina orang lain?” tanya Fanshuri.

“Makanya itu, hukuman rajam itu sebenarnya juga hampir mustahil bisa dilakukan. Jadi walau kelihatan semengerikan itu, tapi pada praktiknya kan nggak mungkin banget ada orang bisa kena hukuman rajam,” kata Gus Mut.

“Ta, tapi, Gus, tadi kan kata Gus Mut di era Kenabian pernah ada yang kena rajam? Itu ada empat orang saleh lihat berarti, Gus? Berarti pernah ada kejadian di mana perilaku zina bisa ketahuan secara harfiah di depan mata empat orang saleh dong?” tanya Fanshuri penasaran.

Gus Mut terkekeh.

“Bahkan mereka yang kena rajam pun tidak dibuktikan dari syarat yang berat itu, Fan,” kata Gus Mut.

“Lalu pakai apa pembuktiannya? Ada syarat lain memangnya?” tanya Fanshuri.

“Ada.”

“Apa, Gus?”

“Pengakuan.”

Fanshuri hampir terjatuh dari kursinya. Tak terbayang di pikirannya ada manusia yang mengakui perbuatan zina dan rela dihukum rajam.

“Bahkan pengakuan ini dilaporkan langsung ke Nabi Muhammad. Ketika mendengar pengakuan ini, Nabi sampai meminta orang ini agar pulang ke rumah dan melakukan tobat. Bahkan di sebuah riwayat disebutkan kalau Nabi sampai menolak pengakuan orang ini sebanyak empat kali,” kata Gus Mut.

“Ditolak? Kenapa, Gus?” tanya Fanshuri.

“Ya karena Nabi tahu, perbuatan zina itu sangat sulit dibuktikan, tapi karena ini pengakuan maka tidak diperlukan lagi pembuktian. Dan karena sudah jelas, maka hukuman rajam akan menanti orang ini. Baru kedatangan yang kelima pengakuan orang ini diterima Nabi. Itu pun setelah diinterogasi habis-habisan oleh Nabi soal benarkah ia melakukan zina,” kata Gus Mut.

“Wah, sampai segitunya,” kata Fanshuri.

“Itu artinya kalau tidak ada pengakuan seperti itu, bisa dibilang mustahil seseorang dituduh berzina dan mendapat hukuman rajam ya, Gus?” tanya Fanshuri lagi.

“Iya, kecil sekali peluangnya,” kata Gus Mut.

“Lha tapi kok di beberapa negara yang mendukung syariat Islam di sistem pemerintahannya, saya nggak pernah dengar tentang pembuktian seberat itu? Yang ada malah langsung main hukum rajam aja, tapi syarat pembuktikan kesalahannya nggak diperhatikan,” kata Fanshuri.

Gus Mut cuma terkekeh saja.

“Mungkin karena di sana ada banyak pemuka agama yang lebih suka menuntut kewajiban orang lain, ketimbang memenuhi kewajibannya sendiri. Lebih suka menghukum, tapi lupa kalau ia salah hukumannya apa.”

BACA JUGA Dia Murtad karena Kamu Kira Ibadah Hanya Ada di Dalam Masjid

Terakhir diperbarui pada 23 Agustus 2019 oleh

Tags: hukumanrajamZina
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Pasal Perzinaan dalam Draft RUU KUHP Mengundang Polemik Mojok.co
Hukum

Mengancam Sektor Pariwisata, Pasal Perzinaan RUU KUHP Mengundang Polemik

28 Oktober 2022
Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh
Esai

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

12 November 2021
Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas MOJOK.CO
Esai

Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas

11 November 2021
Pelaku Zina Tak Dipenjara karena Tak Semua Dosa Bisa Dipidana
Esai

Pelaku Zina Tak Dipenjara karena Tak Semua Dosa Bisa Dipidana

5 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana MOJOK.CO

Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana

9 Februari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
karet tengsin, jakarta. apartemen, kpr MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
Pertama kali makan donat J.CO langsung nangis MOJOK.CO

Orang Berkantong Tipis Pertama Kali Makan Donat J.CO, Dari Sinis Berujung Nangis

3 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.